Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 29 Okt 2023

2.123 Calon ASN Kemenag Diterima dan Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi


2.123 Calon ASN Kemenag Diterima dan Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah bagi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Ada 2.123 calon ASN yang dinyatakan lulus setelah melalui proses sanggah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar mengatakan total ada 25.920 Calon ASN yang mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 2.123 Calon ASN yang diterima sanggahnya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sisanya ditolak,” terang Nizar di Jakarta.

“Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibawa saat akan mengikuti ujian seleksi kompetensi,” sambungnya.

Dijelaskan Nizar, pelamar calon PNS yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Demikian juga dengan pelamar calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Mereka wajib mengikuti kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” ujar Nurudin.

Kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi. Apalagi, hal itu disertai dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. (don/gus).

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Dari Jelbuk hingga Panti, PSMTI dan Pegadaian Resmikan Dua Jembatan Gantung di Jember

29 Agustus 2026 - 20:23

PMI Kabupaten Probolinggo Berikan Edukasi Kesehatan Bagi Pelajar SMAN 1 Dringu

29 Agustus 2026 - 10:34

Bootcamp Road To #Cari_Aman Academy, MPM Honda Jatim Ajak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan

29 Agustus 2026 - 10:07

Banmus DPRD Trenggalek Agendakan Kegiatan September, Anggota Dewan Dipastikan Super Sibuk

29 Agustus 2026 - 09:58

Gelar Rangkaian Acara September 2026, Ascent Premiere Pasuruan Wadahi Gaya Hidup Sehat dan Kreativitas Keluarga

28 Agustus 2026 - 17:13

Diduga Salahgunakan Pertalite, Minibus Kabur dari SPBU hingga Dikejar Warga

28 Agustus 2026 - 11:23

Trending di KABAR NUSANTARA