Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 3 Feb 2026

Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Pembahasan Finalisasi Perbup Pemberian Hibah dan Bansos


Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Pembahasan Finalisasi Perbup Pemberian Hibah dan Bansos Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersifat terus-menerus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (bansos).

Rakor yang berlangsung di ruang Nusantara lantai II Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Ghafur dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi dengan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu hibah dan bansos.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Imron Rosyadi, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Bapelitbangda Juwono Prasetijo Utomo, Kepala DPMD Munaris, Kepala Dinas Sosial Rachmad Hidayanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Saniwar, Kepala DP3AP2KB A’at Kardono, Kabag Kesra Syamsul Huda, Kabag Hukum Adhy Catur Indra Bawono serta perwakilan BKPSDM, Bakesbangpol, DKUPP, Dinas Kesehatan, Disporapar dan Diskominfo.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan hibah dan bansos berjalan sesuai regulasi, akuntabel serta tepat sasaran. “Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa pelaksanaan hibah tahun 2026 tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kristiana menjelaskan, dalam finalisasi Perbup tersebut ditegaskan bahwa pemberian hibah harus memenuhi kriteria tertentu, yakni peruntukannya ditetapkan secara spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali kepada pihak-pihak tertentu yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengecualian hibah yang bersifat terus-menerus hanya diberikan kepada lembaga atau organisasi tertentu yang memang diamanatkan oleh regulasi seperti pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Palang Merah Indonesia Daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Komite Nasional Pemuda Indonesia Daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Daerah, Badan Narkotika Nasional Daerah (Satlak P4GN), BNN, Badan Amil Zakat Nasional Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Praja Muda Karana (Pramuka), LPTQ Kabupaten Probolinggo, Komisi Penanggulangan AIDS, Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS), Dekranasda Kabupaten Probolinggo, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo, Karang Taruna, Organisasi Disabilitas Pertuni Forum Disabilitas, Yayasan Dharma Asih, Tim Penggerak Posyandu, Forum Pembauran Kebangsaan, Korpri, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial serta partai politik; dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Kristiana, penegasan ini penting agar pengelolaan hibah dan bansos lebih tertib administrasi, transparan serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Melalui Perbup ini, Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa pemberian hibah dan bansos benar-benar sesuai regulasi, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Kristiana menyampaikan hasil rapat finalisasi Perbup hibah dan bansos ini selanjutnya akan diharmonisasikan ke Kementerian Hukum Jawa Timur, difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur serta direview oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

“Setelah proses harmonisasi dan review selesai, Perbup hibah dan bansos ini diharapkan segera ditetapkan dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh OPD di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Antara Toga dan Dunia Kerja

21 Juni 2026 - 10:20

Ribuan Warga Padati Saksikan Road to Kilau Raya MNCTV, Semarakkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

21 Juni 2026 - 08:05

Trending di Entertainment