Jember, Kabarpas.com – Perbaikan sistem penggajian dan pencairan sertifikasi guru PPPK di Kabupaten Jember mulai dirasakan para tenaga pendidik. Kondisi itu diakui langsung oleh Ketua Persatuan Penggerak ASN PPPK Jember, Trio Saputra yang menilai kebijakan Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait lebih berpihak pada kesejahteraan guru.
Trio mengatakan perhatian pemerintah daerah terhadap guru PPPK di Jember dinilai lebih baik dibanding sejumlah daerah lain. Menurutnya, kebijakan yang dijalankan memberi dampak nyata, terutama terkait kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan sertifikasi.
“Untuk kebijakan ASN PPPK itu sudah bagus daripada kabupaten lain. Beliau sangat concern terhadap pendidikan,” ungkapnya.
Guru SD Yosorati 05 Sumberbaru itu menyebut ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperjuangkan hak-hak guru PPPK di Jember.
Ia menilai meski tunjangan sertifikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap aktif melakukan koordinasi agar pencairannya berjalan lancar.
“Walaupun tunjangan itu ranah pusat, pemerintah daerah di bawah Gus Fawait terus mendorong. Jadi ada sinergi luar biasa antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Trio merupakan salah satu guru yang telah menjalani pengabdian panjang sebelum diangkat menjadi ASN PPPK. Ia mengaku pernah menjadi tenaga honorer selama 14 tahun sebelum akhirnya lolos dalam formasi guru PPPK 2024.
Dirinya juga termasuk bagian dari 728 guru PPPK yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis dari Bupati Jember di kawasan wisata Watu Ulo.
Menurut Trio, saat ini sistem penggajian dan sertifikasi bagi guru PPPK penuh waktu golongan 9 sudah berjalan lebih tertib dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.
“Alhamdulillah sekarang penggajian dan sertifikasi sudah lancar. Itu sangat membantu teman-teman guru PPPK,” katanya.
Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar ke depan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, Trio juga mendorong adanya kebijakan yang membuka peluang perubahan status guru PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan masa kerja dan pengabdian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Gus Bupati. Kami siap mengawal kebijakan agar semakin pro terhadap kesejahteraan PPPK di Jember,” ujarnya. (dan/ian).

















