Reporter: Emen Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap empat pelaku atas dugaan aksi pemerasan bermodus “sepeda motor bermasalah” di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dicegat oleh beberapa orang tidak dikenal saat melintas di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Para pelaku menuduh sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah. Dengan dalih ingin “menyelesaikan masalah” tersebut, pelaku menggiring korban ke sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta.
“Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya selesai. Korban sempat merasa tertekan karena diancam akan dibawa ke Polres jika tidak menyerahkan uang,” ujar AKP Dhecky kepada Kabarpas.com, Jumat (12/6/2026).
Karena terintimidasi, korban menghubungi rekannya untuk membawakan uang tunai. Tak lama, saksi datang membawa uang sebesar Rp 3.000.000,- yang dibungkus dalam amplop. Namun, setelah uang siap, para pelaku justru sengaja mengulur waktu dan tidak kunjung menyelesaikan persoalan.
Aksi pemerasan ini ambyar saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas di warung tersebut. Petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati adanya tindak pidana pemerasan yang sedang berlangsung.
“Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Dari hasil pengecekan lapangan, kami menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban. Dan kami sudah mengamankan empaf pelaku. Mereka yaitu berinisial C, SH, Y, dan L,” jelas Kasat Reskrim.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp3.000.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk memburu seluruh pihak yang terlibat.
AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan lain yang meresahkan warga.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk bersuara dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan jalanan, pungutan liar, atau premanisme.
“Jangan ragu melapor. Informasi dari masyarakat sangat penting agar kami dapat bergerak cepat dan mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas AKP Dhecky.
Masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan kamtibmas diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat bebas pulsa Kepolisian 110. Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus mengintensifkan patroli preventif demi menjaga wilayah hukum yang aman dan kondusif. (emn/ian).

















