Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 4 Agu 2026

Pemkab Usulkan Empat Raperda, DPRD Mulai Pembahasan 


Pemkab Usulkan Empat Raperda, DPRD Mulai Pembahasan  Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menggodok empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Seluruh rancangan regulasi tersebut akan dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai mitra kerja.

Empat Raperda itu disampaikan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8/2026). Masing-masing yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Rusdi Sutejo mengatakan seluruh regulasi tersebut diajukan untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui penyempurnaan payung hukum di berbagai sektor.

“Pengajuan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Rusdi, kebutuhan regulasi terus berkembang seiring dinamika pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah menilai pembaruan sejumlah aturan menjadi langkah penting agar kebijakan dan program pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Raperda BUMDes, misalnya, disiapkan untuk memperkuat peran badan usaha milik desa sebagai penggerak ekonomi desa. Sementara Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya menjadi landasan hukum bagi pengelolaan perusahaan daerah agar lebih profesional dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Di sisi lain, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung diarahkan menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru sekaligus meningkatkan ketertiban pembangunan. Sedangkan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, setelah penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah, seluruh Raperda akan memasuki tahapan pembahasan di tingkat panitia khusus.

“Empat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing pansus bersama OPD sebagai mitra kerja. Pembahasan ini penting agar substansi setiap Raperda benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi perda,” katanya.

Ia berharap proses pembahasan berlangsung efektif sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026

4 Agustus 2026 - 11:27

Blitar BerStylo Bersama Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

4 Agustus 2026 - 11:25

Dishub Pasang 10 Barrier Beton, Tutup Ruang Parkir Liar Truk di Bundaran Apollo

4 Agustus 2026 - 11:20

Kapolres Jombang Berikan Reward kepada Personel Berprestasi dan Dedikasinya dalam Pelaksanaan Tugas

3 Agustus 2026 - 19:08

Ketika Sejarah Menjadi Jalan Membentuk Peradaban

3 Agustus 2026 - 18:03

Konsisten Jalankan Program Lingkungan, MPM Honda Jatim Raih Apresiasi

3 Agustus 2026 - 08:20

Trending di Kabar Otomotif