Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek sebentar lagi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertajuk Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Hal ini terbukti dengan gerak cepat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut di aula DPRD setempat, Rabu 17 Juni 2026.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi adalah inisiasi dari Komisi III. Salah satu poin pentingnya adalah untuk mendongkrak pundi-pundi PAD setempat.
“Raperda ini merupakan inisiasi dari Komisi III yang berjudul Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Payung hukum ini sangat kita butuhkan, karena bisa jadi daya ungkit mendongkrak PAD,” ucapnya.
Dalam Raperda tersebut, salah satu pokok bahasan terpenting adalah soal tower, oleh karena itu perlu disinkronkan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pendeknya, estetika pariwisata tidak terganggu oleh keberadaan tower tersebut.
“Sehingga ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengembang jika berada di kawasaan destinasi wisata,” tuturnya.
Sukarodin menjelaskan, dengan adanya penataan kabel secara pasif tentu akan berelevansi dengan retribusi daerah. Oleh karena itu, jika nanti berada di wilayah perkotaan maka Pemkab harus menangkap momentum tersebut dengan menyediakan anggaran untuk pembangunan wadah kabel di bawah tanah. Tak terkecuali jika ada jaringan kabel di perkotaan maka harus lewat wadah bawah tanah dan akan dikenakan retribusi.
“Asumsi jika saja Pemkab memang ada anggaran untuk pembiayaan tersebur,” ujarnya.
Pokitisi senior PKB itu berharap, setelah Raperda itu diundangkan maka bisa berdampak kepada penambahan PAD dari sisi penataan kabel pasif telekomunikasi.
Ia mengakui jika terkait penataan tower sudah ada regulasinya, namun dalam Perda ini lebih rinci. Sehingga bisa meminimalisir kebocoran PAD.
“Kemudian nantinya juga akan ada penertipan tower setelah Perda ini diundangkan,” tandasnya.
Namun, ia meminta kepada para pengembang untuk tidak takut melakukan usaha karena ini hanya sekedar penertipan saja. “Jadi tidak usah takut. Kita tidak akan menghalang-halangi orang usaha,” pungkas orang nomor satu PKB Trenggalek.
Seperti diketahui dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus III mengundang beberapa OPD terkait, diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Disparbud, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Diskominfo, serta OPD lainnya. (gus/ian).

















