Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Kota Pasuruan yang telah dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Kota Pasuruan.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja yang masih berada di luar skema perlindungan formal.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi kedua pihak untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Melalui kesepahaman ini, Pemerintah Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dalam mendukung berbagai upaya perluasan kepesertaan serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan saat bekerja.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan dukungan penuh Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja maupun kelompok masyarakat rentan di Kota Pasuruan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan penuh Pemerintah Kota Pasuruan dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Pasuruan. Kami mengapresiasi komitmen serta dukungan penuh Pemerintah Kota Pasuruan yang terus mendorong hadirnya perlindungan bagi masyarakat. Sinergi yang terjalin ini menunjukkan kesamaan visi dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas produktif dengan lebih tenang dan sejahtera,” ujar Sulistijo.
Menurutnya, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Melalui berbagai program yang dimiliki, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua yang dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga peserta.
Komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun daerah yang lebih inklusif. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat perlindungan sosial sebagai salah satu fondasi pembangunan daerah.
Melalui nota kesepahaman ini, Pemerintah Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kota Pasuruan. Dengan semakin luasnya cakupan perlindungan, masyarakat diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan, sehingga mampu mendukung terwujudnya masyarakat Kota Pasuruan yang semakin maju dan sejahtera. (dil/ian).

















