Jember, Kabarpas.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bagian dari Satuan Tugas Infrastruktur danTata Ruang (ITR) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di kawasan Gunung Sadeng. Dalam sidak tersebut, pemerintah menyatakan komitmennya menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, baik terkait perizinan maupun kewajiban pajak daerah.
Kabid Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengatakan salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Gunung Kelabat Citra Abadi. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi batu gamping dengan luas 19,23 hektare yang telah berakhir masa berlakunya sejak 10 Januari 2024.
Menurut Yudho, meski perusahaan tersebut masih memiliki IUP lain yang aktif di lokasi berbeda, Satgas ITR tetap melakukan penertiban terhadap titik yang izinnya telah kedaluwarsa.
“Satgas ITR Kabupaten Jember ingin menertibkan seluruh aktivitas pertambangan agar sesuai dengan peraturan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pertambangan ilegal. Tidak ada tebang pilih dan tidak melihat afiliasi dengan siapa pun, semua pihak terikat oleh aturan yang berlaku,” tegas Yudho saat sidak.
Selain persoalan izin, PT Gunung Kelabat Citra Abadi juga tercatat memiliki tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk periode Januari hingga Mei 2026 dengan nilai sekitar Rp47 juta.
Yudho menegaskan, Satgas ITR tidak akan ragu mengambil tindakan apabila kewajiban pajak tidak segera dipenuhi.
“Kami tidak segan-segan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha apabila kewajiban perpajakan daerah tidak dipenuhi,” ujarnya.
Dalam sidak yang sama, Satgas ITR juga mendatang PT Pertama Mina Sukses Sentosa. Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa seluruh izin usaha pertambangan yang dimiliki masih berlaku dan tidak ada yang telah habis masa berlakunya.
Namun, perusahaan mengakui masih memiliki tunggakan pajak daerah dan menyatakan komitmennya untuk melunasi kewajiban tersebut melalui mekanisme angsuran.
“Kalau terkait pajak, kalau bisa mencicil kami akan mencicil. Komitmen kami tidak akan lari dari pajak. Kami tidak keberatan tetap membayar sesuai skema yang diperbolehkan,” ujar perwakilan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Yudho menjelaskan PT Pertama Mina Sukses Sentosa memiliki tunggakan Pajak MBLB lebih dari Rp495 juta yang berasal dari kewajiban periode Februari hingga Juni 2026.
Menurutnya, wajib pajak memang dapat mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap kepada Bapenda. Namun, permohonan tersebut tidak otomatis disetujui karena akan dievaluasi berdasarkan rekam jejak kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Bisa mengajukan angsuran ke Bapenda terlebih dahulu. Tidak serta-merta langsung dikabulkan karena kami melihat histori pembayaran wajib pajak, apakah selama ini baik atau tidak,” jelasnya.
Yudho menambahkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Ia mengungkapkan bahwa PT Pertama Mina Sukses Sentosa sebelumnya telah menyelesaikan kewajiban pajak untuk Januari 2026 senilai sekitar Rp80 juta.
Melalui sidak ini, Satgas ITR berharap seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Jember semakin patuh terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara tertib, legal, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah. (dan/ian).

















