Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 4 Agu 2026

Dishub Pasang 10 Barrier Beton, Tutup Ruang Parkir Liar Truk di Bundaran Apollo


Dishub Pasang 10 Barrier Beton, Tutup Ruang Parkir Liar Truk di Bundaran Apollo Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Praktik parkir liar truk di kawasan Bundaran Apollo, Gempol, akhirnya ditindak. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan memasang 10 barrier beton di tepi jalan untuk menutup ruang parkir yang selama ini kerap digunakan kendaraan besar.

Langkah tersebut diambil setelah parkir liar dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan di salah satu titik tersibuk di Kabupaten Pasuruan.

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Pasuruan Eritrina Pribadi Asih mengatakan pemasangan barrier dilakukan karena kondisi di lapangan sudah tidak bisa ditunda.

 

“Karena ini mendesak dan banyak dampak kurang baik yang dirasakan masyarakat, maka kami pasang barrier beton,” ujarnya.

 

Menurut Eritrina, truk yang berhenti di badan jalan selama ini mempersempit ruang lalu lintas. Kondisi itu juga mengurangi jarak pandang pengendara, terutama saat melintas di kawasan bundaran yang memiliki volume kendaraan tinggi.

 

Padahal, ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Jawa-Bali. Meski begitu, Dishub Kabupaten Pasuruan telah berkoordinasi sebelum memasang barrier.

 

“Kami sudah berkoordinasi langsung. Namun karena prosesnya masih membutuhkan waktu, sementara kondisi di lapangan sangat mendesak, atas petunjuk pimpinan akhirnya Pemerintah Daerah mengambil langkah memasang barrier dengan jumlah yang terbatas,” katanya.

 

Barrier beton dipasang sebagai solusi sementara hingga penanganan permanen dari pemerintah pusat dapat direalisasikan. Pemkab berharap keberadaan pembatas tersebut mampu menghentikan kebiasaan pengemudi memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.

 

Dishub juga mengingatkan para sopir angkutan barang agar menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan dan tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan dan memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkas Eritrina. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Warga Beji Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

4 Agustus 2026 - 13:20

SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026

4 Agustus 2026 - 11:27

Blitar BerStylo Bersama Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

4 Agustus 2026 - 11:25

Pemkab Usulkan Empat Raperda, DPRD Mulai Pembahasan 

4 Agustus 2026 - 11:16

Kapolres Jombang Berikan Reward kepada Personel Berprestasi dan Dedikasinya dalam Pelaksanaan Tugas

3 Agustus 2026 - 19:08

Ketika Sejarah Menjadi Jalan Membentuk Peradaban

3 Agustus 2026 - 18:03

Trending di KABAR NUSANTARA