Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Agu 2026

KDMP Jatimulyo Bersinggungan dengan Rumah Warga, DPRD Jember Minta Stakeholder Duduk Bersama


KDMP Jatimulyo Bersinggungan dengan Rumah Warga, DPRD Jember Minta Stakeholder Duduk Bersama Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah memunculkan persoalan baru. Rencana pembangunan koperasi tersebut dinilai belum menemukan titik temu karena menyangkut keberadaan sejumlah warga yang rumahnya terdampak.

Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember, Kamis (13/8/2026). Hadir dalam forum tersebut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Desa Jatimulyo, perwakilan warga yang didampingi Laskar Jahanam, serta anggota Komisi A DPRD Jember.

Namun, Danramil, Camat Jenggawah, dan Kapolsek Jenggawah tidak hadir dalam rapat tersebut.

Kepala Desa Jatimulyo, Bukhori mengatakan pembangunan KDMP pada dasarnya merupakan program pemerintah pusat. Pemerintah desa, menurut dia, mendapat tugas menyiapkan lahan untuk pembangunan.

Bukhori menjelaskan, lokasi awal yang disiapkan berada di sebelah utara lapangan desa. Di lokasi itu sebelumnya terdapat warga yang menempati lahan tersebut.

Dari sekitar sembilan keluarga yang terdampak, sebagian telah berpindah. Bukhori mengatakan pemerintah desa berupaya membantu warga yang terdampak, meski kemampuan anggaran desa terbatas.

“Sekarang tinggal empat,” kata Bukhori dalam rapat tersebut.

Ia menyebut salah satu warga bahkan telah membangun pondasi di lokasi yang dipersiapkan sebagai tempat tinggal baru. Menurut Bukhori, pemerintah desa berupaya mencarikan solusi agar pembangunan KDMP tidak sepenuhnya mengorbankan warga.

Bukhori juga menyampaikan alternatif apabila lokasi di sebelah barat kantor desa tidak dapat digunakan. Menurut dia, lokasi di utara lapangan dapat menjadi pilihan terakhir.

Ia beralasan, pemerintah desa juga berkepentingan agar KDMP tetap berdiri. Desa-desa di sekitar Jatimulyo, kata dia, telah mendapatkan pembangunan KDMP dengan dukungan anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

“Kalau itu tidak dibangun, kita tidak punya aset di desa kami,” ujarnya.

Namun, Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus Budianto mempertanyakan dasar penentuan lokasi pembangunan KDMP. Ia mengatakan pihaknya sejak awal mendampingi warga yang terdampak rencana pembangunan tersebut.

Menurut Dwi, pada rencana awal terdapat sekitar 23 kepala keluarga atau 64 jiwa yang berpotensi terdampak. Setelah dilakukan pendampingan, luas lahan yang digunakan kemudian diperkecil sehingga jumlah warga terdampak berkurang.

Ia menyebut lokasi terakhir yang disepakati melalui Musyawarah Desa pada 13 April 2026 berada di sebelah barat kantor desa, di atas tanah kas desa yang tidak ditempati warga.

“Musdes yang terakhir ini yang jadi acuan kami, titiknya adalah di barat kantor desa,” kata Dwi.

Persoalan muncul setelah lokasi tersebut disebut tidak dapat digunakan karena hasil pemetaan menunjukkan status tertentu yang menghambat pembangunan. Dwi mempertanyakan dasar informasi tersebut, termasuk mengenai penyebutan adanya penolakan dari Agrinas.

Ia juga mempertanyakan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Menurut Dwi, persoalan legalitas dan status lahan semestinya dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik antara program pemerintah dan masyarakat.

“Jangan sampai satu orang manusia kemudian dikorbankan dengan alasan untuk kepentingan ribuan warga. Konsepnya bukan begitu,” ujarnya.

Dwi menilai pembangunan KDMP tetap dapat dilakukan tanpa menggusur warga apabila seluruh pihak duduk bersama mencari lokasi yang sesuai.

Ia juga menilai area di sekitar lapangan desa masih memiliki potensi menjadi lokasi pembangunan karena berada di kawasan yang relatif strategis dan dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi menilai persoalan di Jatimulyo merupakan gambaran dari potensi persoalan pembangunan KDMP di desa-desa lain di Jember.

Menurut Alfan, pelaksanaan program KDMP tidak semestinya hanya dibebankan kepada kepala desa.

Ia menyebut Kementerian Pangan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa sebagai unsur pemerintah pusat yang berkaitan dengan program tersebut. Di tingkat daerah, pelaksanaannya melibatkan gubernur, bupati, DPMD, hingga pemerintah desa.

Karena itu, kata Alfan, proses perencanaan dan penentuan lokasi semestinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

“Kalau instrumennya seperti itu, maka dalam pelaksanaan, mulai perencanaan, penataan dan lain sebagainya, semua unsur harus terlibat,” katanya.

Alfan menilai kepala desa tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang harus mencari lahan sekaligus menanggung konsekuensi sosial dari pembangunan KDMP.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana DPMD menjalankan fungsi pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kalau begini caranya, kasihan kepala desanya,” ujarnya.

Menurut Alfan, pemerintah perlu memastikan pembangunan KDMP tidak justru melahirkan konflik dengan masyarakat. Persoalan status tanah, kata dia, harus diselesaikan secara lintas sektor.

Karena itu, ia meminta BPN Jember mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPMD, Polres, Kodim, Pemerintah Desa Jatimulyo, dan Komisi A DPRD untuk duduk bersama membahas legalitas lahan.

Ia menilai penyelesaian persoalan Jatimulyo penting karena kasus tersebut dapat menjadi preseden bagi pembangunan KDMP di desa-desa lain.

“Jatimulyo ini menjadi sampel. Rawan konflik berdirinya KDMP di seluruh Kabupaten Jember,” kata Alfan.

Menurut dia, program pemerintah harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.

“Ketika disandingkan dengan kepentingan warga negara, seharusnya negara mengalah. Seharusnya seperti itu,” ujarnya.

Komisi A mendorong agar status lahan dan kewenangan masing-masing pihak diperjelas sebelum pembangunan dilanjutkan, sehingga KDMP dapat berdiri tanpa menimbulkan konflik baru dengan warga. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesehatan Anak Sejak Dini, Pemkot Pasuruan Targetkan CKG 100 Persen

13 Agustus 2026 - 15:01

Muktamar 2026: Jika KH. Hasyim Asy’ari Masih Hidup, Apa Pesan Beliau kepada Calon Ketum PBNU?

13 Agustus 2026 - 14:41

Manifestasi Integritas dan Akhlaqul Karimah sebagai Persyaratan Utama Ketua Umum PBNU di Era Modern

13 Agustus 2026 - 14:30

Belum Berizin, Outlet Minuman Beralkohol di Patrang Ditutup Usai Dilaporkan Warga

13 Agustus 2026 - 13:32

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Tetes Tebu Berceceran di Jalan Brawijaya Jember, Empat Pengendara Motor Terpeleset 

12 Agustus 2026 - 12:54

Trending di KABAR NUSANTARA