Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi, namun dengan sejumlah catatan kritis.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (19/10/2026).
Fraksi PKS menyoroti pentingnya penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan transportasi agar masyarakat memperoleh kemudahan mobilitas dari tempat asal hingga tujuan.
“Integrasi transportasi publik tidak cukup dimaknai sebagai keberadaan beberapa moda dalam satu wilayah. Integrasi harus memastikan bahwa berbagai layanan tersebut saling terhubung dan mendukung kebutuhan perjalanan masyarakat,” kata Harisandi.
Fraksi PKS mendorong kejelasan peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi integrasi pelayanan yang kerap melintasi batas wilayah administratif kabupaten dan kota.
“Kejelasan pembagian peran tersebut penting karena perjalanan masyarakat sering kali melintasi batas wilayah administratif. Layanan yang baik di satu wilayah belum tentu memberikan kemudahan apabila tidak terhubung dengan layanan di wilayah berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya penyediaan layanan pengumpan (feeder), aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta kepastian rute dan jadwal operasional.
Terkait pengembangan Bus Trans Jatim dan angkutan pengumpan, Fraksi PKS menyambut baik usulan Gubernur untuk memperjelas pengaturannya dalam Pasal 32 dan 33 Raperda.
“Pengaturan mengenai Trans Jatim dan feeder hendaknya tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan layanan tersebut. Perlu dipastikan bagaimana kedua layanan saling terhubung, bagaimana rute dan jadwal diselaraskan, bagaimana perpindahan penumpang difasilitasi, serta bagaimana kualitas dan kesinambungan pelayanan dijaga,” tegas Harisandi.
Pada sisi lain, Fraksi PKS memandang perlu adanya penambahan rumusan bentuk kegiatan dalam pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B agar arah pelaksanaannya lebih terukur.
“Peraturan Daerah perlu memberikan arah kebijakan dan kepastian mengenai ruang lingkup kegiatan, sedangkan rincian teknis pelaksanaan dapat dijabarkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Mengenai sanksi administratif pada Pasal 91 Raperda, Fraksi PKS meminta agar rumusannya disempurnakan berdasarkan norma hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pengaturan sanksi administratif merupakan bagian penting dalam menjamin kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Daerah. Namun, penerapannya harus didasarkan pada rumusan norma yang jelas, baik mengenai subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, maupun pejabat yang berwenang menjatuhkannya,” ucap Harisandi.
Fraksi PKS juga menyuarakan perlunya ketelitian dalam mendelegasikan pengaturan sanksi kepada Peraturan Gubernur agar tetap mematuhi asas legalitas dan kepastian hukum.
Pada poin terakhir, Fraksi PKS menyoroti pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah dalam pengelolaan Sistem Informasi Transportasi Publik pada Pasal 92 ayat (4).
Fraksi PKS meminta pembagian peran diselaraskan, di mana Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab atas kebutuhan data sektoral, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menangani dukungan teknis infrastruktur IT.
“Sistem informasi transportasi publik harus dikembangkan sebagai bagian dari tata kelola pelayanan transportasi, bukan semata-mata sebagai proyek teknologi informasi,” tandas Harisandi. (br/ian).

















