Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan harus mampu menjadi pijakan hukum yang kuat untuk mengangkat posisi tawar peternak rakyat.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, saat membacakan tanggapan fraksi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (19/10/2026).
Arbayanto menuturkan, Jawa Timur memiliki potensi basis produksi ternak yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan peternak di lapangan.
“Provinsi Jawa Timur memiliki basis produksi ternak dan produk hewan yang besar dan beragam, namun nilai tambah peternakan belum tercipta dan terdistribusi secara optimal, posisi tawar peternak rakyat masih lemah, serta penyelenggaraan program pengembangan hilirisasi peternakan belum dilakukan secara terpadu,” kata Arbayanto.
Ia menjelaskan, hambatan utama sektor peternakan saat ini terletak pada regulasi yang masih tersebar secara sektoral. Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki payung hukum yang terintegrasi untuk mengawal ekosistem hilirisasi dari hulu ke hilir.
“Sehingga diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum, keterpaduan kebijakan, dan efektivitas pengembangan hilirisasi peternakan,” paparnya.
Meski mendukung penuh substansi Raperda tersebut, Fraksi Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis. Arbayanto menyebutkan masih ditemukan kekurangan materi muatan serta ketidakcermatan draft regulasi yang disajikan.
“Raperda ini memang dibutuhkan Provinsi Jawa Timur, tetapi terdapat kekurangan materi muatannya serta ketidakcermatan dalam menggunakan bahan pembentukan Raperda,” ucap dia.
Sebab itu, Fraksi Partai Demokrat mendesak agar proses pembahasan Raperda dilakukan secara serius dan mengedepankan asas kecermatan pembentukan regulasi.
Pihaknya memastikan kekurangan penuangan norma hukum dalam rancangan aturan ini bukan alasan untuk menolak, melainkan momentum untuk melakukan koreksi konseptual bersama pemerintah daerah.
“Oleh karena itulah Rancangan Peraturan Daerah ini harus dibahas secara serius dalam konteks kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (br/ian).

















