Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 3 Nov 2026

Kesepakatan Akuisisi Saham 2016 Berujung Sengketa Kebun, Ayah dan Anak Dilaporkan ke Polisi


					Kesepakatan Akuisisi Saham 2016 Berujung Sengketa Kebun, Ayah dan Anak Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan perkebunan milik PT Yunawati Kaliduren (PT YK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai bergulir di kepolisian.

Unit Pidana Umum Polres Jember telah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan terhadap dua pengusaha asal Kecamatan Tanggul, yakni Sugianto alias Hwa Chen dan anaknya, Michael Biondi Triyanto.

Keduanya dilaporkan oleh Jatmiko Wicaksono selaku Kuasa Direktur PT YK atas dugaan penyerobotan dan penguasaan perkebunan yang berada di Desa Yosorati dan Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru.

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

“Sejauh ini sudah tiga orang diminta keterangannya sebagai saksi,” ungkap Thamrin.

Dia menjelaskan, ketiga saksi tersebut merupakan orang-orang yang mengetahui langsung peristiwa di lokasi perkebunan, termasuk dari unsur manajemen kebun.

Kasus ini sendiri melibatkan dua perusahaan, yakni PT YK dan PT Dian Argapura Perkasa (PT DAP). Sugianto diketahui menjabat sebagai komisaris, sedangkan Michael Biondi Triyanto merupakan direktur PT DAP.

Persoalan yang kini ditangani polisi tersebut bermula dari kesepakatan pengalihan 60 persen saham PT YK kepada PT DAP pada 2016.

Thamrin menerangkan, kesepakatan awal atau master agreement ditandatangani pada 1 Juni 2016 oleh Rizal Dharyono Kertosastro selaku Direktur PT YK dan Michael Biondi Triyanto selaku Direktur PT DAP.

Dalam kesepakatan tersebut, nilai transaksi pengalihan 60 persen saham ditetapkan sebesar Rp 40 miliar dengan mekanisme pembayaran secara bertahap.

“Juga disepakati, dalam delapan tahun kemudian DAP akan menjual kembali (buyback) sahamnya kepada YK,” ujar Thamrin.

Kesepakatan itu kemudian diperinci melalui surat pernyataan kesepakatan bersama pada 13 Oktober 2016.

Dokumen tersebut ditandatangani Rizal Dharyono Kertosastro selaku direktur sekaligus pemilik 165 lembar saham dan Rubiati selaku komisaris yang memiliki 15 lembar saham PT YK.

Sementara dari pihak PT DAP, kesepakatan melibatkan Imam selaku direktur baru dan Sugianto sebagai komisaris.

Menurut Thamrin, dalam kesepakatan tersebut proses jual beli saham harus dilakukan melalui notaris setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Salah satu persyaratannya adalah persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Selama proses berjalan, pembeli atau PT DAP diberikan hak untuk mengurus perseroan sampai dilakukan RUPS. Namun, sampai Rizal Dharyono Kertosastro meninggal dunia, belum pernah dilakukan RUPSLB dan belum ada proses jual beli di notaris,” jelasnya.

Persoalan kemudian mencuat pada Rabu (12/8/2026). Menurut Thamrin, sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan berjumlah kurang lebih 12 orang mendatangi perkebunan PT YK di Kecamatan Sumberbaru.

Rombongan tersebut disebut dipimpin Sugianto alias Hwa Chen bersama putranya, Michael Biondi Triyanto.

Di hadapan para pekerja kebun, mereka menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan bahwa kepemilikan kebun telah beralih kepada PT DAP dengan alasan perusahaan tersebut telah membeli 60 persen saham PT YK.

Tak hanya menyampaikan klaim kepemilikan, rombongan itu juga dituding melakukan intimidasi terhadap para pekerja. Mereka disebut menyampaikan bahwa pekerja yang tidak bersedia mengikuti manajemen baru dipersilakan keluar dari perusahaan.

Selain itu, sebuah banner dipasang di lokasi perkebunan dengan tulisan yang menyatakan bahwa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya merupakan milik PT DAP.

Banner tersebut mencantumkan dasar klaim berupa jual beli 180 lembar saham antara PT Yunawati yang diwakili Direktur Rizal Kertosastro sebagai penjual dan PT DAP sebagai pembeli.

Pihak PT YK mempersoalkan tindakan tersebut karena menilai proses pengalihan saham belum dituntaskan sesuai mekanisme yang sebelumnya disepakati.

Atas kejadian itu, Jatmiko Wicaksono selaku Kuasa Direktur PT YK mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada Selasa (18/8/2026) dengan didampingi Mohammad Husni Thamrin.

Laporan tersebut diajukan untuk meminta kepastian hukum atas dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara sepihak.

Kini, setelah tiga saksi dimintai keterangan, pihak pelapor berharap proses penanganan perkara tersebut dapat mengungkap duduk persoalan sengketa penguasaan perkebunan yang berawal dari kesepakatan pengalihan saham pada 2016. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Sekjen PBNU Gus Gudfan Apresiasi Ketegasan Kapolri Evaluasi Kapolres Sukoharjo

3 November 2026 - 06:39

Rumah Anyaman Bambu, Tiga Anak, dan Perjuangan Sunani Bertahan Hidup 

2 November 2026 - 18:31

Kapolres Jombang Bentuk Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja

2 November 2026 - 13:17

Hadirkan 13.000 Anggota, Apel Sholawat Akbar Bakal Jadi Puncak Milad ke-7 LSN di Jember

1 November 2026 - 21:19

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

PC PDNU Probolinggo Raya Resmi Dilantik, Bupati Haris Ajak Dokter Nahdliyin Tingkatkan Edukasi Kesehatan

1 November 2026 - 20:37

Trending di Kabar Probolinggo