Jakarta, Kabarpas.com – Insiden penggerebekan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyisakan persoalan mengenai perlindungan santriwati dalam proses penegakan hukum. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, meminta aparat kepolisian memastikan prosedur penindakan tetap memperhatikan privasi dan kondisi psikologis anak.
Perhatian Atalia tertuju pada waktu penggerebekan yang berlangsung dini hari, ketika para santri masih beristirahat. Menurutnya, tindakan penegakan hukum perlu mempertimbangkan situasi di lapangan, terlebih ketika lingkungan yang diperiksa dihuni perempuan dan anak-anak.
“Menegakkan hukum itu penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan rasa aman dan kehormatan orang lain. Apalagi ketika yang dihadapi adalah perempuan. Jangan sampai tindakan yang terburu-buru justru meninggalkan luka dan trauma yang sebenarnya bisa dihindari,” ujar Atalia melalui pernyataan resmi di Jakarta.
Ia juga menyoroti prosedur pemeriksaan yang dinilai perlu memperhatikan kondisi psikologis para santriwati. Sebagian besar penghuni pesantren tersebut masih di bawah umur sehingga membutuhkan perlakuan dan pendampingan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Atalia meminta kepolisian menjelaskan dasar tindakan penggerebekan, termasuk barang-barang yang diamankan dan hasil pemeriksaan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar proses hukum berjalan jelas sekaligus memberikan kepastian kepada pihak pesantren dan keluarga santri.
“Pastikan perlindungan santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Jangan biarkan pesantren menjadi ruang yang kehilangan rasa aman bagi perempuan dan anak yang sedang menuntut ilmu,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga bagaimana negara memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan ketika berada dalam situasi pemeriksaan atau penindakan aparat. Dampak psikologis seperti kecemasan dan ketakutan sosial menjadi hal yang perlu diantisipasi, terutama bagi anak yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Komisi VIII DPR RI, yang memiliki lingkup kerja di bidang agama serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, diharapkan dapat mengawal persoalan ini sesuai kewenangannya. Evaluasi prosedur dan kepastian perlindungan bagi santriwati menjadi bagian penting agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan hak perempuan dan anak. (ren/ian).

















