Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 19 Okt 2018

Maling Konyol Nekat Curi Motor Polisi di Parkiran Mapolsek, Begini Akibatnya


Maling Konyol Nekat Curi Motor Polisi di Parkiran Mapolsek, Begini Akibatnya Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang pemuda nekad mencuri motor milik anggota polisi di area parkir dalam Mapolsek di wilayah Kabupaten Probolinggo. Akibat perbuatanya yang konyol ini, pemuda yang setengah tak sadarkan diri akibat pengaruh pil koplo tersebut harus berurusan dengan hukum dan terancam 7 tahun kurungan penjara.

Pelaku bernama Didik, (20) warga Desa Plak-plak/Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ini, terbukti mencuri motor milik Briptu Andik di area Mapolsek Besuk pada Jumat (19/10/2018) pagi.

Aksi pencurian ini berawal ketika korban yang berjaga malam sedang melaksanakan salat Subuh di masjid. Pelaku pencurian yang mengira semua anggota mapolsek sedang salat, langsung melancarkan aksinya seorang diri.

Naas, ketika melakukan aksinya kepergok anggota yang saat itu standby di Mapolsek. Dan aksi kejar-kejaranpun terjadi.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk dengan muda diamankan oleh anggota Mapolsek setempat. Padahal, saat itu pelaku sempat berhasil kabur sejauh satu kilo meter dari tempat kejadian.

Guna kepentingan penyelidikan, kini pemuda pengangguran tersebut dalam pemeriksaan polisi. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan motor matic hasil curianya dan menemukan beberapa butir pil koplo jenis dextro.

“Saya tidak ada yang nyuruh. Sebelumnya saya juga pernah mencuri, ” ujar Didik, pelaku.

Sementara Kapolsek Besuk, AKP Sunaryo mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui bahwa pelaku pernah melakukan aksi yang sama.

“Sekitar 2 bulan lalu pelaku keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Dan  sejak dirinya keluar penjara pelaku memang sering bermain ke mapolsek. Ehh, tidak tahu kalau ada yang di incar,” ujarnya.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat  pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wil/tin).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA