Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Pasangan kekasih di Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan anggota Satpol PP setempat karena kepergok bercumbu rayu di depan umum.
Mereka yang asyik berciuman hingga tidak tahu ada petugas datang ini, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan, dengan cara membaca ayat kursi sembari lari keliling mako dan berjanji tidak melakukan perbuatanya yang dinilai melanggar norma.
Hasil dari pendataan, mereka berdua berinisial AS (18) warga Seneng dan KH (18) warga Pandanlaras, Kecamatan Krucil, dan tercatat sebagai salah satu mahasiswa swasta di Kabupaten Probolinggo.
Dihadapan petugas mereka mengaku khilaf dan tidak sadar melakukan perbuatanya tersebut.
Kejadian ini bermula ketika ada laporan warga yang merasa risih karena di Alun-alun Kraksaan kerap dijadikan sebagai ajang pacaran oleh pasangan muda-mudi.
“Di sini sering dibuat pacaran. Padahal sudah diberi tahu, masih ada saja. Jadinya kami merasa resah,” ungak Murtadho, warga sekitar.
Ia menambahkan bahwa sejatinya warga sudah berulang kali menghalau atau memperingati. Namun, mereka silih berganti datang ke tempat ini.
“Berawal dari laporan msyarakat, kami kemudian langsung menindak lanjuti. Dan yang sudah kami amankan ini nanti akan diberi pembinaan,” tutup Nurul Arifin, anggota TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo. (wil/tin).

















