Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Nov 2018

Rampok Truk Ini Ditangkap Saat  Terlelap Tidur dalam Villa di Tretes


					Rampok Truk Ini Ditangkap Saat  Terlelap Tidur dalam Villa di Tretes Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Usai menyekap sopir truk bermuatan snack wafer dari Situbondo dengan perkiraan kerugian hingga Rp 400 juta, salah seorang rampok berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Diketahui pelaku bernama M.Imron Rosadi (28), warga Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dalam aksinya ia bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Pasuruan.

Bermula saat korban yang diketahui bernama Dedik Setyawan (42), warga Dusun Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, membawa truk box bermuatan snack wafer dan parkir di salah satu SPBU daerah Pasir Putih, Situbondo sekitar pukul 03.00 wib.

Tanpa diduga oleh korban, ada 2 orang pelaku yang tiba-tiba masuk dengan membuka pintu truk dan langsung menyekap korban dengan cara membungkam mulut korban menggunakan lakban, mengikat tangan serta kaki korban hingga tidak bisa bergerak.

Truk yang berhasil dikuasai oleh kedua pelaku langsung dibawa menuju Jalan Raya Jetak, Kecamatan Pandaan, sekitar pukul 13.00 wib.

Ironisnya, pada saat pukul 19.00 wib, korban yang masih dalam kondisi terikat tersebut dibonceng oleh kedua pelaku untuk pergi ke salah satu Villa di daerah Tretes guna menghilangkan jejak.

Namun, saat di dalam Villa, salah seorang pelaku berpamitan untuk keluar dan menyuruh pelaku satunya menjaga korban di dalam Villa.

Apesnya, pelaku yang disuruh untuk menjaga korban di dalam Villa tersebut mengaku ketiduran karena dirinya sangat mengantuk usai perjalanan jauh dan tanpa istirahat.

Alhasil, korban yang merasa sudah aman akhirnya dapat melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian penyekapan terhadapnya tersebut kepada Polsek Prigen.

Tak butuh waktu lama, petugas yang mendapati laporan dari korban langsung bergegas untuk meringkus pelaku yang masih tertidur di dalam sebuah Villa tersebut.

Apesnya lagi, pelaku yang tertangkap tidak mengetahui bahwa rekannya sudah meninggalkannya dengan membawa 1 unit truk bernopol AA-1522-YD milik korban.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah pengikat, 2 buah kain, 1 buah lakban, 1 buah Handphone dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi Narkotika jenis sabu di dalamnya,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara.

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dilakukan pengembangan oleh petugas untuk mengetahui keberadaan pelaku lainnya yang berhasil kabur.

“Saya cuma disuruh untuk menjaga korban di dalam Villa, saya juga butuh uang untuk modal nikah 5 bulan lagi,” terang Imron Rosadi, pelaku saat ditanyai oleh petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 87 kali

Baca Lainnya

Ascent Run 2026 Meriah, Lebih dari 1.000 Peserta Ramaikan Peringatan Hari lahir Hotel Ascent Premiere Pasuruan

8 November 2026 - 23:34

Bawa Spirit Sosialisme Islam, PKB Pasuruan Gelar Diskusi Bedah Buku HOS Tjokroaminoto dan Ali Syariati

8 November 2026 - 22:58

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan, Rumah Tulus Hati Perkaya Warisan Heritage Kota Pasuruan

7 November 2026 - 10:14

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika

6 November 2026 - 16:46

Menuju POPDA XV dan PEPARPEDA III, Mas Adi Titip Pesan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Kota Pasuruan

5 November 2026 - 19:10

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

Trending di Berita Pasuruan