Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 5 Des 2018

Aneh, Sudah Dinyatakan Bersalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi Hanya Divonis Nihil


Aneh, Sudah Dinyatakan Bersalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi Hanya Divonis Nihil Perbesar

Reporter : –

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Surabaya, Kabarpas.com – Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana dalam agenda sidang pembacaan vonis di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis nihil.

Anehnya, apa yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut tidak sinkron dengan apa yang sudah ia sampaikan sebelumnya, dimana sebelumnya ia menyatakan bahwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan terdakwa perkara penipuan uang Rp 10 miliar milik santrinya itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP,” kata hakim Anne, Rabu (5/12/2018) sebagaimana dikutip dari beritajatim.com.

Anne Rusiana menjelaskan sebelum kasus ini diputuskan, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.

“Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun,” ujarnya dalam pembacaan vonis di PN Surabaya sebagaimana dikutip dari jatimnet.com.

Masih dilansir dari situs jatimnet.com, alasan putusan nihil ini sempat dibacakan Anne, karena sesuai dengan pasal Pasal 66 KUHP ayat 1, yang berbunyi, dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri dan masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis.

Maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.

Putusan hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki, yang menuntut terdakwa empat tahun penjara. Usai putusan, hakim menutup sidang, JPU akan mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.

“Kami pasti akan mengajukan (banding) karena kami menilai terdakwa masih dapat dihukum lagi,” jelas Hari Basuki sebagaimana dikutip dari situs yang sama. (***/agus).

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA