Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Badrul Umum, (31), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Badrul yang sehari-harinya menjadi kuli bangunan ini diringkus polisi lantaran menjadi kurir sabu.
Penangkapan terhadap Badrul dilakukan di depan teras rumah salah warga Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, kabupaten setempat. Penangkapan ini berawal dari pengembangan Rony Susanto yang sudah terlebih dulu ditangkap pada Rabu (9/1/2019) lalu.
“Dari sini, diketahui jika Rony bekerja tidak sendirian. Sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap Badrul,” ujar Kasatreskoba Polresta Pasuruan, AKP Imam Yuwono kepada Kabarpas.com.
Dari tangan Badrul, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, paket sabu seberat 0,39 gram, satu unit HP dan uang tunai senilai Rp 375.000.
Kepada polisi, Badrul mengaku terpaksa menjadi kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Sabu-sabu dijual dalam paket hemat (pahe) senilai Rp 400 ribu dan Rp 600 ribu. Dari sini, ia mendapat komisi. Ia kami kenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (yon/gus).