Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 18 Jan 2019

Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Terlebih Dulu Diringkus Polisi di Rumahnya 


					Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Terlebih Dulu Diringkus Polisi di Rumahnya  Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Diaz Octa

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polsek Prigen berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjadi perantara jual beli barang haram yakni Narkotika Golongan I jenis sabu, Jumat (18/01/2019). Pelaku tersebut berhasil diringkus oleh petugas atas dasar adanya laporan dari warga sekitar.

Pelaku diketahui bernama Joni Kurniawan (32), warga Dusun Gambiran, Rt.02 Rw.01, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Petugas mengamati pelaku, hendak mengantarkan barang haram yang sudah dikemas dengan beberapa kantong plastik klip kecil kepada temannya atau kepada pemesannya.

Petugas yang tidak mau kehilangan jejak, langsung meringkus pelaku saat masih di dalam rumahnya, sekitar pukul 11.30 wib.

Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas menemukan beberapa barang bukti yang disimpan oleh pelaku.

Usai mendapatkan pelaku serta barang bukti yang akurat, petugas langsung membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke Polsek Prigen.

“Pada waktu itu pelaku masih berada di rumahnya dan diketahui pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada temannya yang sudah janjian untuk bertemu,” terang AKP Baktiono Hendrianto, Kapolsek Prigen.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 5 kantong plastik kecil berisi sabu, dengan berat kotor masing – masing 1,1 gram; 1,1 gram; 0,9 gram; 0,6 gram dan 0,4 gram.

Terhitung total keseluruhan sebanyak 4,1 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 buah Handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca dengan alat hisap sabu lengkap, 1 buah dompet kecil gantungan kunci, 1 buah korek api dan uang tunai Rp 300 ribu yang diketahui hasil dari penjualan sabu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ros/diz).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Ascent Run 2026 Meriah, Lebih dari 1.000 Peserta Ramaikan Peringatan Hari lahir Hotel Ascent Premiere Pasuruan

8 November 2026 - 23:34

Bawa Spirit Sosialisme Islam, PKB Pasuruan Gelar Diskusi Bedah Buku HOS Tjokroaminoto dan Ali Syariati

8 November 2026 - 22:58

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan, Rumah Tulus Hati Perkaya Warisan Heritage Kota Pasuruan

7 November 2026 - 10:14

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika

6 November 2026 - 16:46

Menuju POPDA XV dan PEPARPEDA III, Mas Adi Titip Pesan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Kota Pasuruan

5 November 2026 - 19:10

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

Trending di Berita Pasuruan