Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 9 Apr 2019

Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih 


Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih  Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan mengawal pengurusan pindah memilih. Itu dilakukan usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, memutuskan salah satunya terkait perpanjangan pengurusan pindah memilih. Namun, dalam putusan MK tersebut belum memihak kepada komunitas pesantren dan mahasiswa. Sebab, hanya dikhususkan untuk empat kategori saja, yakni karena sakit, terkena bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat hari pencoblosan,” ungkap Makhfud Syawaludin selaku Koordinator Daerah JPPR Kabupaten Pasuruan, saat membuka acara Dialog Isu Strategis bertajuk “Peluang Perpanjangan Layanan Pindah Memilih bagi Komunitas Pesantren dan Mahasiswa” di Gedung SMK Darut Taqwa Kompleks Ponpes Ngalah, Purwosari.

Senada dengan itu, Agus Salim selaku Ketua PPK Purwosari, membenarkan tidak terakomodirnya komunitas Pesantran dan Pendidikan dalam perpanjangan layanan pindah memilih tersebut.

“Putusan itu memang terbatas. Namun, kami sebagai penyelenggara akan terus melayani dan memastikan tidak ada satupun warga yang akan kehilangan hak pilihnya,” ujarnya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Yasin, bagian Data (PPK Purwosari) tadi, silahkan meminta surat ketarangan belajar dari yayasan atau ponpes atau kampus untuk persyaratan pengurusan pindah memilih. Akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Alhasil, berdasarkan hasil penyampaian usulan sebagaimana dalam diskusi tersebut kepada KPU Kabupaten, diputuskan bahwa bagi yang sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, termasuk di pesantren, diperbolehkan mengurus layanan pindah memilih tersebut.

“Sebagaimana diskusi kami dengan Ketua KPU Kabupaten, bisa mengajukan pindah memilih. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam PKPU No 9 tahun 2019 pada pasal 8 ayat 2 poin f, yakni bagi yang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Trending di Berita Pasuruan