Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 6 Des 2019

Tak Mampu Bayar, Pras Nekat Tusuk Teman Kencannya


Tak Mampu Bayar,  Pras Nekat Tusuk Teman Kencannya Perbesar

Reporter: Wanti
Editor : Sukiswanti

Bali, Kabarpas. com-Tidak bisa bayar teman kencanya yang masih dibawah umur, Prasetyo Aji Prayoga alias Pras (21) asal Kediri anianya remaja yang berinisial RPH pada Selasa, 3 Desember 2019 sekitar 15.30 Wita di Kara Residence Kamar 214 Jalan Pura Demak, Denpasar, Bali.
.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, didampingi Kanit Reskirm Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar menjelaskan kejadian berawal saat pelaku bernama Prasetyo aji prayoga alias Pras menghubungi korban lewat aplikasi MiChat dan mengajak berkencan. Setelah sepakat pelaku menemui korban di kosnya.

Dia menjelaskan, setelah usai berhubungan badan korban meminta bayaran terhadap pelaku. Tetapi pelaku tidak mampu membayar sesuai kesepakatan hingga terjadi cekcok dan pelaku menganiaya korban menggunakan gunting.

“Kesepakatan mereka awal pelaku akan membayar korban seharga Rp600 ribu tetapi pelaku hanya membawa uang sebesar Rp200 ribu sampai akhirnya pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting di bagian perut, leher dan tangan korban hingga mengalami luka yang cukup parah,”katanya pada Jumat (6/12/2019) Denpasar, Bali.

Dia menjelaskan, gunting yang pelaku gunakan sudah dari awal dipersiapkannya yang disimpan di saku celananya. Dengan alasan gunting tersebut adalah alat kerja buruh yang pelaku bawa.

Dia menerangkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun.

Sementara kondisi korban saat ini sudah membaik.
“Saat ini kondisi korban sudah membaik dan setelah korban pulih kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologis kejadianya, “ ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 149 kali

Baca Lainnya

Pedagang Pasar Tanjung Jember Terbelah, Gus Fawait Satukan Mereka di Pendopo

22 September 2026 - 16:34

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

22 September 2026 - 08:49

Guru MI di Jember Diduga Nikahi Wali Murid Secara Siri, Prosesi Pernikahan Dipersoalkan

22 September 2026 - 08:45

Pesan Perempuan via Aplikasi, Mahasiswa Jember Malah Bertemu Pria di Hotel

21 September 2026 - 15:41

Datangi Polres Jember, Kuasa Hukum Yusuf Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim soal Laporan Dugaan Pemalsuan 

21 September 2026 - 15:37

Dari Basis Santri hingga Pengalaman Bupati, Ini Modal Gus Fawait Menuju Jatim 1

21 September 2026 - 15:32

Trending di KABAR NUSANTARA