Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Feb 2022

Dosen UIN Jakarta Sebut SE Pengaturan Suara di Masjid Sudah Penuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan


Dosen UIN Jakarta Sebut SE Pengaturan Suara di Masjid Sudah Penuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan diskresi Menteri Agama dalam rangka mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis,” ujar Tholabi di Jakarta.

Dia meyebutkan pengaturan mengenai volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat. “Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik,” sebut Tholabi.

Aspek filosofisnya, sambung Tholabi, SE ini didasari komitmen negara dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dia, pengaturan soal pengeras suara sama sekali bukan dalam rangka membatasi syiar. “Justru filsafat berbangsa kita mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara,” sebut Tholabi.

Menurut Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini, surat edaran merupakan kewenangan diskresioner (bebas) yang dimiliki penyelenggara administrasi negara. “Basis penerbitan SE ini tentu asas kemanfaatan (dolmatighied) yang merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaatnya jelas, mendorong syiar Islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik,” tegas Tholabi.

Hanya saja, Tholabi memberi catatan, SE ini harus disosialisasikan secara masif ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar substansi dari SE ini tidak bias. Menurut dia, kegaduhan yang belakangan mencuat sama sekali tidak terkait dengan substansi SE ini. “SE ini harus kita sosialisasikan secara massif ke publik,” sebut Tholabi.

Selain itu, Tholabi juga mencatat soal pengukuran volume pengeras suara dengan batasan maksimal 100 desibel (dB), perlu disimulasikan secara konkret di lapangan.

“Buat simulasi yang mudah dipahami oleh semua pihak soal bagaimana cara mengukur maksimal 100 Desibel. Bagaimana dengan musala atau masjid yang dari sisi infrastruktur tidak memiliki kelengkapan teknis? Jadi, kuncinya sosialisasi,” saran Tholabi. (tin/gus).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Tak Ada Tebang Pilih, Satgas ITR Jember Ancam Segel Tambang Penunggak Pajak

9 Juli 2026 - 16:49

Satgas ITR Jember Sidak Tambang Gunung Sadeng, 10 Perusahaan Menunggak Pajak Rp1,6 Miliar

9 Juli 2026 - 16:43

Pemkab Jember Jamin Kelanjutan Kontrak PPPK hingga 2027

9 Juli 2026 - 07:51

BPBD Jember Petakan Wilayah Rawan Kekeringan, Siapkan Distribusi Air Bersih

9 Juli 2026 - 07:46

Kasus Gudang Solar Bersubsidi di Jember Berlanjut, Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:21

Inflasi Jember 3,13 Persen Lebih Rendah dari Nasional, Pemkab Klaim Stabilitas Harga Terjaga

7 Juli 2026 - 17:54

Trending di KABAR NUSANTARA