Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Feb 2022

Dosen UIN Jakarta Sebut SE Pengaturan Suara di Masjid Sudah Penuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan


Dosen UIN Jakarta Sebut SE Pengaturan Suara di Masjid Sudah Penuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan diskresi Menteri Agama dalam rangka mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis,” ujar Tholabi di Jakarta.

Dia meyebutkan pengaturan mengenai volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat. “Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik,” sebut Tholabi.

Aspek filosofisnya, sambung Tholabi, SE ini didasari komitmen negara dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dia, pengaturan soal pengeras suara sama sekali bukan dalam rangka membatasi syiar. “Justru filsafat berbangsa kita mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara,” sebut Tholabi.

Menurut Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini, surat edaran merupakan kewenangan diskresioner (bebas) yang dimiliki penyelenggara administrasi negara. “Basis penerbitan SE ini tentu asas kemanfaatan (dolmatighied) yang merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaatnya jelas, mendorong syiar Islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik,” tegas Tholabi.

Hanya saja, Tholabi memberi catatan, SE ini harus disosialisasikan secara masif ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar substansi dari SE ini tidak bias. Menurut dia, kegaduhan yang belakangan mencuat sama sekali tidak terkait dengan substansi SE ini. “SE ini harus kita sosialisasikan secara massif ke publik,” sebut Tholabi.

Selain itu, Tholabi juga mencatat soal pengukuran volume pengeras suara dengan batasan maksimal 100 desibel (dB), perlu disimulasikan secara konkret di lapangan.

“Buat simulasi yang mudah dipahami oleh semua pihak soal bagaimana cara mengukur maksimal 100 Desibel. Bagaimana dengan musala atau masjid yang dari sisi infrastruktur tidak memiliki kelengkapan teknis? Jadi, kuncinya sosialisasi,” saran Tholabi. (tin/gus).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Disetujui DPR Jadi Kapolri, Suyudi Tekankan Pelayanan Publik dan Kolaborasi dengan Pers

1 Oktober 2026 - 12:47

Mengukur “Kesaktian” Pancasila

1 Oktober 2026 - 10:45

Temui Bupati Fawait, Komisi D DPRD Jatim Bawa Kabar Perbaikan Jalan Provinsi Jember

29 September 2026 - 23:50

Di Balik Rp187,4 Miliar Revitalisasi Sekolah di Jember, Ada Ribuan Pekerja yang Kebagian Rezeki

29 September 2026 - 23:47

Baret Rescue Turunkan Tangki Air untuk Warga Jember yang Kekurangan Air Bersih

29 September 2026 - 14:04

HPN 2026, BRI Jember Turun Langsung Sapa dan Dengarkan Nasabah

29 September 2026 - 13:48

Trending di KABAR NUSANTARA