Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Agu 2022

Siswi SMK di Pasuruan Digilir 4 Pemuda


					Siswi SMK di Pasuruan Digilir 4 Pemuda Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pelajar putri disetubuhi oleh empat pria secara bergiliran di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus persetubuhan dibawah umur ini dialami AN (16), siswi SMK asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMK ini bersama orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan pada Senin (01/08/2022).

Diungkapkan Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan, Dani Hariyanto jika kasus ini bermula saat korban AN (16) berkenalan dengan IN (16), pelajar asal Kecamatan Winongan.


“Mereka kenalannya lewat facebook dan whatssap, ” ujar Dani saat dikonfirmasi Senin (08/08/2022).

Berawal dari komunikasi intens via sosial media, hubungan kedua pelajar ini pun semakin dekat.
IN (16) lalu mengajak AN (16) pergi keluar berjalan-jalan ke pemandian wisata umbulan pada Sabtu (30/07/2022).

“Di umbulan, korban dikenalkan IN (16) dengan empat pemuda lain, ” imbuhnya.

Setelahnya, IN (16) pamit pergi ke kamar mandi.
Korban AN (16) pun ditinggal sendirian bersama empat pemuda di sebuah gubuk di pinggir pemandian.

Tanpa diduga, empat pemuda tersebut ternyata punya niat buruk kepada korban. Empat pemuda tersebut dengan teganya menyetubuhi korban secara bergantian.


“Empat pemuda itu dilaporkan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Kemudian setelah aksi pelecehan seksual tersebut diketahui oleh orang tua korban, mereka melaporkan ke Polres Pasuruan.

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan IN (16). Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang temannya yang sudah dewasa berinisial D, warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Meskipun begitu, IN (16) yang tidak ikut melakukan persetubuhan tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. “Pertimbangan lain karena IN (16) juga masih berstatus pelajar, ” jelasnya.

Sementara tiga pemuda lain yang ikut melakukan persetubuhan masih buron.
“Semoga petugas bisa segera menangkap 3 pelaku lain, ” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Dan Polisi masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap 3 pelaku lain.
“Benar, ada laporan, masih kita selidiki, ” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Bawa Spirit Sosialisme Islam, PKB Pasuruan Gelar Diskusi Bedah Buku HOS Tjokroaminoto dan Ali Syariati

8 November 2026 - 22:58

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan, Rumah Tulus Hati Perkaya Warisan Heritage Kota Pasuruan

7 November 2026 - 10:14

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika

6 November 2026 - 16:46

Menuju POPDA XV dan PEPARPEDA III, Mas Adi Titip Pesan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Kota Pasuruan

5 November 2026 - 19:10

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

IPNU-IPPNU Kota Pasuruan Ajak Gen Z Merawat Tradisi Lewat Seni dan Kreativitas

31 Oktober 2026 - 23:24

Trending di Berita Pasuruan