Pasuruan, Kabarpas.com – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Sejumlah perlengkapan kerja PKL dibawa ke kantor Satpol PP, Penertiban kali ini dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo pada Selasa (12/09/2023).
Beberapa gerobak dan tempat jualan PKL saat dipantau tim kabarpas.com memang masih berada di sisi barat jalan. Petugas Satpol PP kemudian datang dan membawa tempat jualan seperti tempat duduk dan meja.
Sementara gerobak-gerobak yang masih ada di lokasi, sebagian ada yang diangkut petugas, sebagian lagi dipindahkan sendiri oleh pemiliknya.
Nur Fadholi Kasat Pol PP Kota Pasuruan saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali terhadap PKL di kawasan pelabuhan.
“Terakhir kemarin sudah kami beri peringatan. Karena tidak diindahkan, kami eksekusi,” ujar Fadholi.
Dalam penertiban PKL hari ini, Satpol PP membawa tiga gerobak PKL dan beberapa meja dan kursi yang biasanya dipakai untuk berjualan. Selain di kawasan pelabuhan, Satpol PP juga mengangkut gerobak PKL yang berada di trotoar.
Dikatakan Fadholi PKL boleh berjualan di kawasan pelabuhan sejak sore hari hingga malam hari, tetapi ketika pagi hari, kawasan tersebut harus bersih dari PKL.
“Silahkan kalau mau diurus, kami berikan dengan syarat harus mengetahui paguyuban, ketua RT dan lurah tempat tinggalnya,” pungkasnya. (emn/gus).

















