Pasuruan, Kabarpas.com – Muhammad Nofan (24) dan Sucahyo (31) warga Dusun Talang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol ditangkap oleh anggota narkoba Polres Pasuruan lantaran mengedarkan sabu pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di depan minimarket Dusun Ngental, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo saat ditemui pada Selasa (19/09/2023) mengatakan pelaku ditangkap saat menunggu pembeli.
“Pelaku berhasil kami amankan saat keduanya menunggu pembeli sabu, ” katanya.
Sementara barang sabu yang didapatkan oleh kedua pelaku, AKP Agus Purnomo menambahkan kedua kedua pelaku didapatkan dari salah satu residivis narkoba yang baru keluar pada bulan April 2023.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Muhammad Adi Septian (36) warga Dusun Tanjung, Desa Gempol, Kecamatan Gempol dan Faradillah (34) warga Dusun Penanggungan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol yang berhasil kami amankan beberapa jam usai kedua pelaku yang masih saudara kami tangkap,” jelasnya.
Kini keempat pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, beserta barang bukti sabu dengan total keseluruhan seberat 16.11 gram. (abi/gus).