Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 1 Okt 2023

Koperasi Open Loop Jadi Kewenangan OJK


Koperasi Open Loop Jadi Kewenangan OJK Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka koperasi yang melayani masyarakat bukan anggota koperasi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami. “Koperasi yang sebenar-benarnya koperasi adalah koperasi yang sesuai dengan jatidirinya dan melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perkoperasian,” katanya.

Menurut Taufik, koperasi yang berjatidiri dan patuh peraturan perkoperasian diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan dan manfaat besar bagi anggota. “Untuk itu tidak hanya penguatan pemahaman jatidiri koperasi saja, namun cara berkoperasi yang salah harus diluruskan,” jelasnya.

Taufik menerangkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Regulasi tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

“Pelayanan sektor keuangan koperasi dikategorikan menjadi close loop dan open loop. Hal ini tentunya akan berbeda perlakuan dalam kewenangan perizinan, pengaturan dan pengawasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menerangkan, UU P2SK ini tujuannya tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri. “Tentunya berbagai rentetan kejadian yang telah terjadi selama ini sudah mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air,” tegasnya.

Taufik menegaskan usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) yang hanya melayani anggota dan koperasi lainnya. Hal ini memenuhi kategori close loop yang akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

“Bagi koperasi besifat terbuka (open loop) yang menjalankan usaha menghimpun dana dari pihak selain anggota, dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman ke selain anggota, menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan) dan melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal serta usaha lembaga pembiayaan akan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.

Oleh karena itu tambah Taufik, pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam saat ini dilaksanakan secara langsung dan ketat (high regulated). “Bagi koperasi yang diketahui dan ditemukan bersifat open loop akan dikenakan sanksi dan atau dilimpahkan ke OJK,” pungkasnya. (***/gus).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Gelar Rangkaian Acara September 2026, Ascent Premiere Pasuruan Wadahi Gaya Hidup Sehat dan Kreativitas Keluarga

28 Agustus 2026 - 17:13

Diduga Salahgunakan Pertalite, Minibus Kabur dari SPBU hingga Dikejar Warga

28 Agustus 2026 - 11:23

Road to Kilau Raya Hadir di Pati, Kota Kelima dalam Rangkaian Pesta Rakyat MNCTV

28 Agustus 2026 - 10:24

Ternyata NU Rame di Luar, Solid di Dalam

28 Agustus 2026 - 07:10

Blogger dan Vlogger Nasional Intip Pendidikan Vokasi Honda di SMK Muhammadiyah 2 Genteng

28 Agustus 2026 - 06:39

Dari Tambak Beras untuk NU dan Indonesia: Para Hafidz Gelar Semaan 30 Juz Selama Muktamar NU ke-35

28 Agustus 2026 - 06:18

Trending di KABAR NUSANTARA