Pasuruan, kabarpas.com – Kelanjutan sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan,
Tiga orang saksi dari pihak makelar dan juga pembeli solar dihadirkan dalam sidang di PN Kota Pasuruan pada Rabu (11/10/2023).
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Anwar Sadad, selaku broker atau makelar yang menjualkan solar ilegal dari PT Mitra Central Niaga (PT MCN). Anwar Sadad sendiri juga tercatat sebagai salah satu kader dari DPD Partai Gelora Kabupaten Pasuruan.
Sadad mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai freelance (pekerja lepas) untuk menjualkan solar dari PT MCN ke sejumlah industri.
Menurutnya pekerjaan ini dia lakukan sejak tahun 2018. “Saya tahunya PT MCN ini jualan solar industri,” ujar Anwar.
Anwar berdalih bahwa dirinya beranggapan bahwa yang dijual selama ini adalah solar industri karena melihat berkas Curriculum Vitae dari PT MCN.
Anwar menyebut bahwa solar dari PT MCN dia anggap sebagai solar industri yang dikenal dikalangan penjual BBM sebagai solar Migas.
Dia mengaku tidak tahu terkait solar bersubsidi yang ditimbun oleh terdakwa Abdul Wahid. Sebutan Solar migas ini merujuk pada solar dikeluarkan oleh produsen swasta selain dari PT Pertamina.
Harga jualnya juga terkenal lebih murah.
“Dalam CV-nya PT MCN itu tidak ada tercantum izin dari Pertamina, jadi saya anggapnya solar Migas,” ungkapnya.
Anwar mengaku menjual solar dari PT MCN ke sejumlah industri.
Dalam BAP, dituliskan ada 17 kali transaksi ke perusahaan yang pernah membeli solar tersebut. Kebanyakan perusahan yang membeli, dia sebut diluar dari BUMN.
Anwar menjual solar dengan harga yang bervariasi, yakni antara Rp 8850 hingga Rp 10.200 per liter.
Ketua majelis hakim PN Kota Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan mempertanyakan dari mana standar harga jual solar yang jadi acuan saksi Anwar Sadad.
Pasalnya dalam website Pertamina, standar harga jual solar industri non subsidi adalah Rp 21.850 per hari inj. “Kalau solar migas standar harganya kita ikut produsen yang mengeluarkan. Kalau rata-rata Rp 10 ribu per liter. Memang harganya lebih murah dari pertamina,” jawab Anwar.
Karena berstatus freelance, dia mengatakan bahwa per liternya dia mendapat upah sekitar Rp 100,-, itupun diluar PPN yang ditetapkan PT MCN.
Anwar mengaku paling sedikit pernah menjual solar sebanyak 5000 liter dan paling banyak 8000 liter.
Namun, dalam seminggu dia bisa menjual solar antara dua sampai 3 kali pengiriman.
“Kalau jual 5000 liter misalnya, saya dapatnya Rp 450 ribu, karena dipotong PPN 10 persen,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi. Diantaranya Anwar Sadad, selaku broker atau makelar untuk penjualan solar ke industri, kemudian, sholehudin pengusaha tambang, serta Safak selaku makelar penjualan solar untuk kebutuhan kapal di Surabaya. Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga orang terdakwa.
Yakni terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















