Pasuruan, Kabarpas.com – Bulan depan di Kota Pasuruan akan diberlakukan sistem Elektronik Traffic Waw Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penindakan pelanggaran lalu lintas jalan dengan kamera ETLE akan dilakukan sejak November 2023 mendatang.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Trifonia Situmorang melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aidpa Breni Raharjo, mengatakan bahwa penindakan tilang elektronik akan resmi diberlakukan per tanggal 1 November 2023.
“Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dan wajib konfirmasi ke kantor Satlantas, bisa secara offline atau online,” ujar Brenni pada Sabtu (21/10/2023).
Satlantas Polres Pasuruan Kota sebelumnya telah memasang kamera cctv ETLE di empat titik jalur protokol yang semuanya secara teknis sudah berfungsi. Di antaranya di simpang empat penjara Lapas IIB Pasuruan, lalu di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman, kemudian simpang tiga Jalan Slagah, dan terakhir di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan.
“Warga tak perlu khawatir, CCTV ETLE ini hanya menyasar para pelanggar saja, jadi mulai budayakan tertib berlalu lintas,” ungkapnya.
Ada sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak menggunakan kamera cctv ETLE. Mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas, dan melanggar batas kecepatan maksimal.
Kemudian pengendara mobil tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga berboncengan lebih dari satu orang.
“Penerapan denda akan dikenakan denda maksimal sesuai peraturan perundang-undangan no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE.
Berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik beserta dendanya.
1. Pelanggaran marka jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp 500 ribu.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Pelanggaran batas kecepatan, Denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Pelanggaran ganjil genap. Bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua lama dua bulan untuk pengendara roda dua.
Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp 1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.
7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
8. Tidak memakai helm yang berstandart SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp 250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyal Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan. (emn/gus).

















