Trenggalek, kabarpas.com – DPD PKS Trenggalek menyayangkan putusan KPU melakukan pemungutan suara ulang, karena masyarakat yang sudah menyalurkan aspirasinya belum tentu bisa hadir kembali. Misalnya mereka yang sudah terlanjur pulang ke tempat kerjanya di luar Trenggalek.
“Harusnya pencoblosan ulang itu hanya diperlakukan okeh mereka yang terindikasi nyoblosnya terlambat atau lainnya. Tidak untuk yang sudah menyalurkan hak politik, “kata Diyan Arifin, Sekretaris DPD PKS, Minggu (18/2/2024).
Mas Diyan sapaan dia menyebut, mereka yang bekerja di luar kota itu sudah menyempatkan waktunya untuk pulang demi memilih wakilnya. “Terus kalau aspirasinya dibatalkan kan hak mereka terampas. Jadi harus dikaji lagi terkait pemungutan suara ulang. Jangan ngebotne (memberatkan) satu suara yang di DPT tidak jelas dengan mengorbankan suara orang banyak yang di DPT jelas, “imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPU harus mempertimbangkan hal tersebut, karena biaya politik kita itu mahal, banyak biaya yang dikeluarkan. Sehingga keputusan itu harus benar-benar dipertimbangkan.
Namun demikian, jika saja keputusan pemungutan suara ulang tetap dilakukan, pihaknya akan tetap mempersiapkan diri dan tidak masalah. “Yang kita sayangkan itu hilangnya hak aspirasi rakyat jika nantinya tidak bisa hadir lagi saat penconlosan ulang. Kasihan mereka yang sudah salurkan aspirasi, “tukasnya.
Ditambahkan dia, pencoblosan ulang tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap Caleg-caleg PKS. “Sebenarnya ada untungnya bagi kami. Mungkin bisa menambah pundi-pundi suara, “tutupnya. (ags/gus).

















