Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 10 Mar 2025

Wabup Bondowoso Buka Rakor RPJMD 2025 hingga 2029


Wabup Bondowoso Buka Rakor RPJMD 2025 hingga 2029 Perbesar

Reporter: Djoko Susilo

Editor: Ian Arieshandy

 

Bondowoso, Kabarpas.com – Dengan motto “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif dan Holistik” (Bondowoso Berkah), Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, membuka gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029 di ruang Kopi Robusta I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso pada Senin, (10/03/25).

Hadir juga dalam gelar kali ini, DPRD Kabupaten Bondowoso, Perwakilan Pemerintah Provinsi Jatim, Tenaga Ahli Pendamping penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal serta, Organisasi Masyarakat.

Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso menyampaikan, semangat yang mengusung visi besar dalam pembangunan daerah telah dituangkan dalam konsep Bondowoso Berkah yakni, “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik” yang dijadikan sebagai motto utama dalam perencanaan untuk lima tahun ke depan.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa  Rancangan Awal RPJMD ini disusun untuk tujuan mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso kedepan yaitu mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing dalam Global dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan.

“Forum Konsultasi Publik hari ini dilaksanakan dengan harapan agar dapat menjamin terciptanya koordinasi antar pelaku Pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah,” ungkap Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i.

Sementara Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan Dokumen RPJMD diselesaikan dalam waktu selama 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.

Anisatul Hamida dalam penyampaianya mengatakan, RPJMD 2025 – 2029 akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan, dari mulai penyusunan rancangan awal RPJMD hingga persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan pelaksanaan evaluasi Raperda RPJMD oleh Gubernur Jawa Timur.

“Selanjutnya tahapan terakhir, maksimal 20 Agustus 2025 akan dilaksanakan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD,” pungkas Anis (Sun/Ian).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Cek Keaslian AHM Oil dengan Mudah Melalui Aplikasi Brompit

12 Maret 2025 - 10:42

Safari Ramadan, Wabup Gus Shobih Resmikan Masjid Taufiqurrohman

12 Maret 2025 - 10:05

Jawab Tingginya Permintaan di Bidang Marketing, Sribu Luncurkan Kontes Jasa

12 Maret 2025 - 09:14

Proyek Laris Manis PT Tomoland di Area Merjosari: Rumah Kost Strategis Dijual Habis dalam Waktu 1 Tahun

12 Maret 2025 - 08:45

Wali Kota Mas Adi Doakan Ramapati Pasuruan Tetap Eksis dan Jaya

12 Maret 2025 - 08:39

Ada 6 Gugatan Diajukan LPM PJK ke Pengadilan Negeri Situbondo

12 Maret 2025 - 08:06

Trending di KABAR NUSANTARA