Sabtu, 23 Agustus 2025 – 07.10 | 711 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Jember menggelar pelatihan kepada operator PPID (Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di jajaran Instansi pemerintahan.
Pelatihan operator yang digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip ini digelar selama 4 hari. Mulai tanggal 20 sampai 23 Agustus 2025, diikuti operator PPID tingkat kelurahan, kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember.
Beberapa narasumber dihadirkan untuk memberikan pembekalan materi yang sedikit banyak mengupas tentang serba serbi jurnalistik.
Diantaranya Winardi Nawa Putra mantan Pimred yang juga General Manager Radar Jember, Rully Efendi jurnalis sertifikasi UKW tingkat Madya, dan Miftahur Rohman seorang Owner media online.
Winardi mengatakan, bahwa masyarakat cenderung tidak mau ribet sehingga penyampaian informasi kepada mereka harus tersalurkan secara sederhana.
“Penyampaian sebuah informasi baik bentuk layanan maupun program di instansi, perlu disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Winardi juga menyampaikan, bahwa petugas PPID juga minimal harus memahami cara menyampaikan program instansi menjadi sebuah artikel atau berita, sehingga petugas PPID juga harus memahami kode etik jurnalistik sekaligus standar penulian 5W + 1 H.
“Artikel maupun berita yang akan disampaikan kepada masyrakat, ya minimal harus standar, dengan mengandung unsur 5W 1H,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Miftahur Rohman, menurut owner media online di Jember ini, di era digitalisasi seperti sekarang terutama adanya AI (Artificial Intetelligence) atau kecerdasan buatan yang bisa membantu untuk mengembangkan sebuah karya tulis.
Namun meski demikian, dirinya meminta kepada petugas PPID tidak terpaku pada AI, karena AI juga banyak kesalahan yang tidak sesuai. “Jadi kita masih harus melakukan koreksi dan membenarkan dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara Rahmad Agung, Kepala Bidang (Kabid) Aspirasi dan Layanan Informasi Publik di Diskominfo Kabupaten Jember, ditempat terpisah menyampaikan bahwa pelatihan ini untuk meninkatkan kemampuan petugas PPID dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Pelatihan operator ini, sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia petugas di bagian PPID, terlebih di era seperti saat ini, dimana keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi,” ujar Agung panggilan Rahmat Agung.
Agung menambahkan, dengan adanya pemberlakuan UU KIP, merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa, agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good govermance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. (dan/ian).

















