Jember, Kabarpas.com – Sepanjang Agustus 2025 Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap beberapa kasus pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, peredaran uang palsu, hingga kasus pembunuhan.
Sejumlah kasus tersebut dipaparkan secara rinci oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputro didampingi Kasatreskrim AKP Angga Riatma dalam press conference di Mapolres, Rabu (27/8/2025).
Dalam perkara uang palsu, dua orang tersangka yakni HP warga Kecamatan Sumbersari dan DL warga Kecamatan Kalisat dibekuk di rumah masing-masing beserta barang bukti uang palsu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku terbukti menyimpan uang rupiah palsu. Barang bukti yang diamankan 660 lembar pecahan 50 ribu (33jt), 190 lembar pecahan 100 ribu (19jt),” kata Kapolres.
Motif kedua tersangka memiliki uang palsu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik dengan modus membelanjakan uang tersebut atau menjual ke pihak lain.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga kuat menyuplai uang palsu kepada kedua tersangka. Dalam kasus ini keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Mata Uang.
Berikutnya, polisi menangkap seorang DPO berinisial T dalam kasus curanmor yang dilaporkan pada Mei 2024. Dari penyelidikan ini, polisi bisa mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian.
“Kita amankan DPO tersangka kedua (T). Kami kemudian lakukan pendalaman, diketahui selama ini T menjual kepada NI yang saat ini DPO. Kami grebek dan mendapati 6 motor sebagai barang bukti,” ucap Kapolres.
Tersangka T merupakan buruan lama Satreskrim. Sebelumnya, rekan kerja T telah ditangkap dan sudah menjalani vonis hukuman.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan untuk lebih hati-hati menjaga aset pribadinya khususnya kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya, dipersilakan datang ke Mapolres Jember untuk mengecek dan mengambil jika terbukti milik sendiri.
Pemilik kendaraan wajib membawa surat/bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB atau STNK. Kebanyakan motor yang diamankan dalam kasus di atas bermerk Honda.
Kasus selanjutnya yang masuk rilis Polres Jember adalah pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Puger.
Kronologi berawal dari pesta miras oleh tiga orang berinisial AR, SP (36th), dan MNS (38th) yang diacarakan di alun-alun kecamatan setempat. Beberapa saat berlalu, korban AR yang dalam pengaruh alkohol berbuat rusuh dan memukul tersangka SP-MNS.
Tidak terima dengan ulah korban, kedua tersangka kemudian memiting korban dan membawanya ke sungai. Korban dimandikan dengan harapan bisa sadar dari pengar miras.
“Korban mengamuk dan memukul kedua tersangka. Karena kesal, tersangka mendorong korban ke sungai,” ungkap Kapolres.
Tak dinyana, korban AR yang masih di bawah kesadaran akhirnya tewas.
“Dalam kasus ini tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena merampas nyawa orang lain,” tegas Kapolres. (dan/ian).

















