Jember, Kabarpas.com – Sidang perdana perbuatan melawan hukum yang diajukan Mohammad Husni Thamrin seorang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/8/25) siang. Acara yang diadakan di ruang sidang HR. Purwoto S. Gandasubroto dipimipin majelis hakim I Ketut Darpawan dengan agenda pemeriksaan administrasi penggugat dan tergugat.
Thamrin datang didampingi kuasa hukumnya, D Heru Nugroho dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui ada beberapa tergugat dalam perkara tersebut. Jaksa Agung RI sebagai tergugat 1, Kejati DKI Jakarta sebagai tergugat 2, Kepala Kejari Jakarta Selatan sebagai tergugat 3, dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tergugat 4.
Jalannya sidang tidak sesuai harapan Thamrin selalu penggugat. Tergugat 2 dari Kejati DKI Jakarta menyebutkan bahwa Jaksa Agung tidak hadir dengan alasan.
“Informasi dari Kejaksaan Agung, pihaknya tidak menerima relass panggilan,” terangnya.
Dalih tersebut langsung ditampik oleh hakim, sebab setelah dilakukan penelitian relass panggilan, ternyata panggilan sudah dilakukan dengan patut. “Sudah dikirim tanggal 20 Agustus 2025, sudah ada tanda terima dari staf Kejagung. Jadi sudah diterima yang bersangkutan,” ucap hakim.
Karena tergugat dalam perkara tersebut tidak lengkap, hakim memutuskan menunda sidang dan akan kembali digelar pada 8 September 2025.
“Nanti akan dipanggil lagi secara patut. Karena tergugat tidak lengkap, sidang ditunda,” tambah sang hakim.
Sementara Thamrin kepada media mengaku kecewa. “Saya jauh-jauh dari Jember berupaya datang, tapi Jaksa Agung yang domisilinya dekat dengan PN Jakarta Selatan justru tidak datang dengan dalih belum terima panggilan. Sebagai penegak hukum yang paling bertanggungjawab di kejaksaan, ini seperti tidak menghormati hukum dan tidak menghormati panggilan pengadilan”, urainya.
Pernyataan senada juga diungkan Heru Nugroho selalu kuasa hukum dari Thamrin. “Jaksa Agung adalah pimpinan tertinggi, harus menghormati panggilan pengadilan,” tegasnya.
Sebatas informasi, Thamrin menggugat beberapa lembaga hukum sebagai reaksi tidak dieksekusinya terdakwa Silferster Matutina Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht wan gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara yang menjerat Silferster sudah diputus Mahkamah Agung Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2018 menguatkan PN Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018.
Thamrin akhirnya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan registrasi nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam surat gugatannya Thamrin mengaku hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan.
“Tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia”, terangnya.
Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui berprofesi sebagai advokat dan aktifis di Jember. Thamrin meminta agar empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta dihukum untuk segera melakukan eksekusi.
“Tidak dieksekusinya Silferster membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih, ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum,” tegasnya.
Dikabarkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Silferster Matutina ditolak PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Menurut Thamrin berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1) Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
“Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”. Setelah PK-nya ditolak, maka tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Thamrin.
Sedangkan, ditariknya Kejaksaan Agung RI, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selataan, menurut pengacara Heru Nugroho telah sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 tentang KUHAP yang berbunyi, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa”.
“Begitu pula terhadap hakim pengawas telah diperintahkan oleh Pasal 277 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, “Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan,” tegas Heru melanjutkan keterangan Thamrin. (dan/ian).

















