Rabu, 17 September 2025 – 08.54 | 612 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Masyarakat Kelurahan Kaliwates kini semakin dimudahkan dalam mengakses pelayanan publik, terutama terkait dengan permintaan penerbitan surat keterangan dari kelurahan. Kemudahan akses ini tidak terlepas dari langkah strategis Pemerintah Kelurahan Kaliwates yang menyediakan layanan jarak jauh melalui WhatsApp.
Lurah Abdul Khamil menyatakan, pihaknya ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan lantaran disibukkan pekerjaan rutin sehari-hari.
“Program ini untuk memudahkan warga Kelurahan Kaliwates yang sibuk dihari dan jam kerja, sehingga pelayanan cukup dengan japri via WA,” ujarnya.
Warga bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan berkirim pesan ke nomor WhatsApp 082132619684, dan akan tersambung langsung dengan Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Kaliwates, Budiono.
“Cukup WA ke nomor di atas, dan difotokan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah dokumen selesai, akan disampaikan melalui WA juga untuk pengambilan fisik suratnya,” ucap Lurah Khamil menjelaskan.
Berikut beberapa jenis pengajuan layanan yang disediakan Kelurahan Kaliwates :
1. Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
2. Surat Keterangan Penghasilan.
3. Surat Keterangan Miskin.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu.
5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
6. Surat Keterangan Beda Identitas.
7. Surat Keterangan Organisasi Terlarang.
8. Surat Keterangan Kelakuan Baik.
9. Surat Keterangan Domisili Lembaga.
10. Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggal.
11. Surat Keterangan Pindah Domisili.
12. Surat Keterangan Belum Pernah Nikah.
13. Surat Keterangan Janda-Duda.
14. Surat Keterangan Kenal Lahir.
15. Surat Keterangan Kematian.
16. Surat Keterangan Usaha.
17. Surat Keterangan Lain-lain (Umum).
Ketentuan saat pengambilan fisik surat :
1. Pelayanan di Hari dan Jam Kerja Kelurahan.
2. Fisik dokumen pendukung dibawa saat akan mengambil surat yang dibutuhkan.
3. Apabila ada ketidak sesuaian atau kejanggalan dari fisik surat dengan file dokumen yang dikirimkan sebelumnya, maka surat yang telah tercetak akan dibatalkan oleh Kelurahan Kaliwates.
Jangan lupa, siapkan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pengantar dari RT dan RW. (dan/ian).

















