Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 21 Okt 2026

Bahas Raperda Transportasi, Fraksi PKS Minta Sanksi Administratif Diperjelas


Bahas Raperda Transportasi, Fraksi PKS Minta Sanksi Administratif Diperjelas Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi, namun dengan sejumlah catatan kritis.

 

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (19/10/2026).

 

Fraksi PKS menyoroti pentingnya penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan transportasi agar masyarakat memperoleh kemudahan mobilitas dari tempat asal hingga tujuan.

 

“Integrasi transportasi publik tidak cukup dimaknai sebagai keberadaan beberapa moda dalam satu wilayah. Integrasi harus memastikan bahwa berbagai layanan tersebut saling terhubung dan mendukung kebutuhan perjalanan masyarakat,” kata Harisandi.

 

Fraksi PKS mendorong kejelasan peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi integrasi pelayanan yang kerap melintasi batas wilayah administratif kabupaten dan kota.

 

“Kejelasan pembagian peran tersebut penting karena perjalanan masyarakat sering kali melintasi batas wilayah administratif. Layanan yang baik di satu wilayah belum tentu memberikan kemudahan apabila tidak terhubung dengan layanan di wilayah berikutnya,” ujarnya.

 

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya penyediaan layanan pengumpan (feeder), aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta kepastian rute dan jadwal operasional.

 

Terkait pengembangan Bus Trans Jatim dan angkutan pengumpan, Fraksi PKS menyambut baik usulan Gubernur untuk memperjelas pengaturannya dalam Pasal 32 dan 33 Raperda.

 

“Pengaturan mengenai Trans Jatim dan feeder hendaknya tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan layanan tersebut. Perlu dipastikan bagaimana kedua layanan saling terhubung, bagaimana rute dan jadwal diselaraskan, bagaimana perpindahan penumpang difasilitasi, serta bagaimana kualitas dan kesinambungan pelayanan dijaga,” tegas Harisandi.

 

Pada sisi lain, Fraksi PKS memandang perlu adanya penambahan rumusan bentuk kegiatan dalam pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B agar arah pelaksanaannya lebih terukur.

 

“Peraturan Daerah perlu memberikan arah kebijakan dan kepastian mengenai ruang lingkup kegiatan, sedangkan rincian teknis pelaksanaan dapat dijabarkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

 

Mengenai sanksi administratif pada Pasal 91 Raperda, Fraksi PKS meminta agar rumusannya disempurnakan berdasarkan norma hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

 

“Pengaturan sanksi administratif merupakan bagian penting dalam menjamin kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Daerah. Namun, penerapannya harus didasarkan pada rumusan norma yang jelas, baik mengenai subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, maupun pejabat yang berwenang menjatuhkannya,” ucap Harisandi.

 

Fraksi PKS juga menyuarakan perlunya ketelitian dalam mendelegasikan pengaturan sanksi kepada Peraturan Gubernur agar tetap mematuhi asas legalitas dan kepastian hukum.

 

Pada poin terakhir, Fraksi PKS menyoroti pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah dalam pengelolaan Sistem Informasi Transportasi Publik pada Pasal 92 ayat (4).

 

Fraksi PKS meminta pembagian peran diselaraskan, di mana Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab atas kebutuhan data sektoral, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menangani dukungan teknis infrastruktur IT.

 

“Sistem informasi transportasi publik harus dikembangkan sebagai bagian dari tata kelola pelayanan transportasi, bukan semata-mata sebagai proyek teknologi informasi,” tandas Harisandi. (br/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

STIKes WDH Bertransformasi Menjadi Institut Kesehatan, Siapkan Pengembangan Pendidikan Kedokteran Gigi

21 Oktober 2026 - 18:02

Pemkot Mojokerto Gelar Do’a Kebangsaan Jadi Ikhtiar Jaga Persatuan, Peringati Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2026 - 15:15

DPRD Jatim Desak Penguatan Mitigasi Karhutla Usai Tragedi Bromo

21 Oktober 2026 - 09:29

Raperda Hilirisasi Peternakan Dibahas, Fraksi Partai Demokrat Jatim Minta Payung Hukum Terpadu

21 Oktober 2026 - 08:17

Bahas Raperda Produk Halal, DPRD Jatim Tekankan Keberpihakan UMKM

21 Oktober 2026 - 08:11

RSD Kalisat Bekali Seluruh Pegawai soal Disiplin ASN, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas 

20 Oktober 2026 - 16:47

Trending di KABAR NUSANTARA