Pasuruan, Kabarpas.com – Menjelang kontestasi pemilihan umum di tahun 2024 mendatang, Bawaslu menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pasuruan Raya agar bersikap netral.
Bahkan sekedar memberi like (suka) dan comment (komentar) di sosial media yang mengarah para dukungan atas partai politik tertentu pun bisa jadi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan bahwa ASN dilarang untuk ikut mendukung atau kampanye menjelang pemilu.
Baik memberikan dukungan secara langsung atau terang-terangan menjadi tim sukses calon legislatif, calon bupati/walikota, calon gubernur, hingga calon presiden. Ataupun secara tidak terang-terangan, seperti melalui postingan dan jejak-jejak digital di sosial media.
“Kita lakukan pengawasan para ASN, utamanya soal netralitas,” ujar Arie pada Senin (2/10/2023).
Arie menyatakan pengawasan terhadap para ASN ini merupakan tanggung jawab bersama.
Bukan hanya petugas Bawaslu, namun juga masyarakat juga berhak berperan aktif dalam mengawasi netralitas ASN. Warga bisa melaporkan ASN yang disinyalir memberikan dukungan terhadap partai tertentu.
“Untuk yang memberi komen dan like di sosmed bisa dicapture, lalu dilaporkan, juga dilengkapi identitas diri pelapor,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawalu Kota Pasuruan, Ahmad Sofyan Sauri, mengatakan bahwa pihaknya juga memberlakukan pengawasan terkait netralitas ASN jelang politik termasuk di ranah media sosial.
Namun, terkait detail pengawasan tersebut baru akan disosialisasikan pada bulan November mendatang.
“Soal netralitas ASN, kita akan adakan sosialisasi soal ini di bulan November dan narsumnya mengundang bapak sekda,” pungkasnya. (emn/gus).

















