Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial · 11 Mar 2024

Bupati Blitar Terbitkan SE Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2024


Bupati Blitar Terbitkan SE Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2024 Perbesar

Blitar, Kabarpas.com – Bupati Blitar Rini Syarifah menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024. Diterbitkannya SE Nomor 400/94/409.1.3/2024 itu dalam rangka untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Bupati Mak Rini menuturkan, dalam SE itu disebutkan bahwa kegiatan sholat tarawih di masjid harus membawa peralatan masing masing dan penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, kegiatan ronda sahur dilarang menggunakan sound system besar dan kendaraan sepeda motor. Masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan peralatan sederhana, seperti kentongan, alat musim tradisional dan bisa dimulai pukul 02.00 dini hari.

“Kegiatan buka puasa dan sahur, masyarakat dianjurkan agar dilakukan bersama keluarga untuk mewujudkan harmonisasi keluarga. Termasuk nanti kegiatan nuzulul qur’an, dan lainnya harus dijalankan secara tertib,” tutur dia, Senin (11/03/2024).

Dalam SE itu dituliskan, setiap pengelola kegiatan usaha juga harus melakukan pembatasan. Mulai dari pengusaha rumah makan, cafe dan sejenisnya harus memberikan penutup agar kegiatan makan tidak terlihat masyarakat saat bulan Ramadhan, tidak menyelenggarakan live music dan dilarang menjual minuman keras.

Kata Bupati, pemilik usaha rumah makan, cafe dan sejenisnya harus menutup jam operasional mulai pukul 18.30-20.30 WIB untuk menghormati pelaksanaan sholat tarawih.

Khusus tempat hiburan malam, seperti rumah karaoke wajib menutup operasionalnya secara total selama Ramadhan dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Masyarakat Kabupaten Blitar juga kami wanti wanti agar tidak menjual, membunyikan, menyalakan petasan, atau sejenisnya yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Bupati menambahkan untuk kegiatan takbir keliling tetap diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tidak menggunakan kendaraan bermotor.

Pelaksanaan sholat idul fitri dapat dilakukan berjamaah di masjid, mushola, tanah lapang yang disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Termasuk kegiatan halal bihalal atau silaturahmi juga dianjurkan, untuk menjalin persaudaraan tetap terpelihara dengan baik.

“Penerbangan balon udara juga kami larang, biasanya itu dilakukan masyarakat ketika selesai menjalankan sholat idul fitri. Hal ini demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tambah dia. (bay/gus).

Artikel ini telah dibaca 121 kali

Baca Lainnya

Suara Kecil dari Aksi FMJM Jember: Guru, Emak-emak, hingga Supplier Telur Ceritakan Harapan dari MBG 

20 Juni 2026 - 13:49

Long March 10 Ribu Warga Jember Dukung MBG, Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Bukan Hentikan Program 

20 Juni 2026 - 13:47

HUT ke-108 Kota Mojokerto Berlangsung Meriah, SDM Modal Utama Jadi Fokus Pembangunan

20 Juni 2026 - 12:55

Bukan Demo Biasa, Ahmad Halim Mendadak Jadi Rebutan Tanda Tangan Emak-emak di Gedung DPRD Jember 

20 Juni 2026 - 12:19

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan