Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 9 Des 2019

Demi Rp 50 Ribu, Erfin Edarkan Ganja 7.5 Kg di Bali


Demi Rp 50 Ribu, Erfin Edarkan Ganja 7.5 Kg di Bali Perbesar

Reporter  : Wanti

Editor : Sukiswanti

 

Bali, Kabarpas.com – Erfin (26) yang bekerja sebagai buruh harus berhenti lantaran harus mendekam di jeruji besi sejak dibekuk pada 4 Desember 2019 di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung. Laki-laki ini dibekuk pihak kepolisian karena sudah menyimpan dan mengedarkan narkoba di wilayah Bali .

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka telah menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 7.595 gram.

Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Plawa, Seminyak, Kuta ,Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.

Selanjutnya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 04 Desember 2019, pukul 19.00 Wita petugas melihat tersangka.

Dari situ petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dia menjelaskan,  pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor 1 kantong plastik hitam berisi 4 plastik klip daun, biji dan batang ganja.

Selanjutnya petugas mengajak pelaku di Jalan Plawa, Gang Beji, Seminyak, Kuta, Badung, anggotanya menemukan 1  kaleng fanta didalamnya berisi 1  plastik klip daun biji dan batang ganja.

Tidak berhenti di situ saja, kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kos – kosan tersangka. Dan petugas menemukan barang bukti berupa 4 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering  ganja.

Lalu ada 1 potongan kain sprei dibalut lakban bening didalamnya berisi 1 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang ganja.

Kemudian ada 8 kantong plastik hitam didalamnya berisi daun, biji dan batang ganja, ada 4  pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos-kosan tersangka.

“Modus awalnya dia menyimpan narkoba dalam joknya. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Soop,” katanya di Denpasar, Bali, Senin (9/12/2019).

Ia menambahkan, tersangka tidak mengetahui keberadaan pria yang bernama Soop ini.

“Tersangka berperan sebagai kurir mendapat upah sekali tempelan sebesar Rp50 ribu. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” paparnya.

Tersangka baru menjadi kurir narkoba sejak November 2019 dan baru mengedarkan 10 kali.

“ Adanya tangkapan ini Resnarkoba Polresta Denpasar dengan diback up oleh Satgas CTOC  Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10. 000 jiwa,”ujarnya.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku asal 111 (2) UU RI  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda 800 juta s/d 8 miliar ditambah 1/3. (wan/kis).

Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

Ketua KONI Trenggalek Doding Jagokan Argentina Juara Pildun 2026

16 Juli 2026 - 16:21

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Bangsalsari, Biaya Perawatan Korban Ditanggung

16 Juli 2026 - 09:13

Menag Resmi Buka KKN Nusantara VI 2026: Mahasiswa dari 42 PTK Se-Indonesia Bawa Semangat Ekoteologi di Tanah Baduy

15 Juli 2026 - 22:36

Liga Remaja Trenggalek 2026 Digelar, Askab Siap Jaring Talenta Muda Berbakat

14 Juli 2026 - 13:18

Setelah Bertahun-tahun Kekurangan Air, Petani Jenggawah Kini Sambut Pembangunan Irigasi 

14 Juli 2026 - 05:34

Ketika Nakes Datang ke Rumah, Tiami Tak Lagi Harus Memikirkan Perjalanan yang Mustahil

14 Juli 2026 - 05:31

Trending di KABAR NUSANTARA