Jember, Kabarpas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gumukmas hanya dalam waktu sekitar 90 menit setelah laporan diterima.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang dibuat Miseno pada 9 Juni 2026. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bersama Polsek dan Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.
“Pada saat melakukan laporan, Satreskrim Polres Jember beserta Polsek dan juga Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan mengerucut ke pelaku. Dalam kurun waktu 90 menit kami dapat mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa korban. Polisi menduga motif utama tindakan tersebut dipicu rasa dendam yang telah lama dipendam.
Menurut Angga, pelaku mengaku menyimpan kekesalan karena korban pernah melakukan perundungan saat keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa bermula pada 1 Juni 2026 ketika korban dan pelaku berjanji bertemu untuk ngopi di wilayah Kencong. Keduanya berangkat menggunakan kendaraan masing-masing.
Dalam perjalanan, korban dan pelaku sempat berhenti di tepi sawah dan terlibat percakapan. Saat itulah korban disebut kembali menyinggung peristiwa perundungan yang pernah terjadi pada masa lalu.
“Korban mengungkit lagi terkait pembullyan yang dilakukan kepada pelaku. Akhirnya pelaku kesal,” ujar Angga.
Setelah itu, pelaku mengajak korban menuju rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban dipersilakan masuk terlebih dahulu melalui pintu belakang rumah. Tak lama kemudian terjadi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Polisi belum mengungkap secara rinci penyebab kematian korban karena jenazah masih menjalani proses otopsi. Hasil pemeriksaan forensik tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.
“Dari keterangan awal, pelaku hanya kesal dan ingin memberikan pelajaran. Namun kami tidak berhenti di situ karena saat ini jenazah masih dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi nanti baru bisa disimpulkan apakah ini direncanakan atau spontan,” tambah Angga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan di Gumukmas menjadi bagian dari capaian kinerja Satreskrim Polres Jember yang menempati peringkat pertama dalam evaluasi dan analisis (Anev) Polda Jawa Timur selama periode Mei-Juni 2026.
Selain kasus pembunuhan, Polres Jember juga mencatat keberhasilan mengungkap tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor). Pasca pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal, polisi berhasil mengungkap lima kasus curanmor dengan lima tersangka serta empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan enam tersangka. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), selama periode tersebut tercatat nihil.
Dari berbagai pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 unit telepon genggam, tiga buah kunci T, dan satu senjata tajam.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor milik seorang guru di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Dari pengembangan kasus itu, seorang tersangka residivis berhasil diamankan dan mengaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di 18 lokasi berbeda. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). (dan/ian).

















