Jember, Kabarpas.com – Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) siang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang memeriksa perkara dengan register nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diketuai I Ketut Darpawan, yang juga mengadili perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Silferster Matutina.
Ironisnya, pada sidang kedua, Jaksa Agung kembali mangkir. Sesaat sidang dibuka, seseorang yang tidak dikenal duduk di kursi tergugat 1 mengaku mewakili Jaksa Agung.
Namun, saat hakim ketua meminta menunjukkan surat kuasa dari Jaksa Agung, dia tidak dapat menunjukkan. “Kami belum mendapat surat kuasa dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
“Saudara hadir disini apa dasarnya,” sahut hakim ketua menanyakan.
Ditanya hakim, pihak yang mengklaim mewakili Kejaksaan Agung itu mengaku, hanya diminta hadir di pengadilan berdasarkan perintah lisan.
Walaupun sudah dipanggil secara patut, majelis hakim masih memberi toleransi akan memanggil sekali lagi.
“Minggu depan akan dipanggil sekali lagi, untuk ketiga kalinya. Kalau masih tidak datang, maka sidang akan dilanjutnya tanpa kehadiran tergugat 1. Kejaksaan Agung dianggap tidak menggunakan haknya,” tegas hakim ketua Ketut Darpawan.
Mohammad Husni Thamrin, warga Kabupaten Jember selaku penggugat melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta, tidak bisa berkomentar banyak sebab jalannya sidang tidak sesuai yang diharapkan.
Heru mengatakan, kliennya dalam gugatannya menyebut hak konstitusional sebagi warga negara telah dirugikan. Pasalnya, tidak dieksekusinya terdakwa (Silfester Matutina) yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum. “Bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat, karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” jelasnya.
Tidak hadirnya Jaksa Agung pada panggilan kedua, menunjukkan kejaksaan tidak patuh terhadap proses hukum. “Kalau kejaksaan sudah mengabaikan panggilan pengadilan, maka menunjukkan lembaga hukum itu tidak menghormati pengadilan. Sehingga tidak heran, kalau terhadap putusan pengadilan yang inkrachpun diabaikan,” tandas Heru.
Sebatas informasi, Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui berprofesi sebagai advokat dan aktivis di Jember. Ia meminta agar 4 tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp. 4 (empat rupiah), serta dihukum untuk segera melakukan eksekusi.
Thamrin menilai, tidak dieksekusinya Silfester Matunina membuktikan bahwa penegakan hukum tenang pilih. “Ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum,” kata Thamrin.
Diketahui, Siilferster Matutina saat ini dikabarkan sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Ditegaskan Heru Nugroho, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, “Permohonan peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.
Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Silferster Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) terjerat perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht wan gewijsde) sejak 2019, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai sekarang tidak juga mengeksekusi.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara Silferster sudah diputus majelis hakim agung Mahkamah Agung Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dan sudah inkrach dengan vonis 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya juga sudah diputus majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 yang memberi putusan terhadap relawan Jokowi 1 tahun penjara. (dan/ian).

















