Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA ยท 10 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Jatim Sepakati KUA-PPAS APBD 2027


DPRD dan Pemprov Jatim Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD atau KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna, Senin 10 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Musyafak mengatakan, persetujuan KUA-PPAS 2027 merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jatim tertanggal 16 Juli 2026. Surat bernomor 900.1.1/6758/203/2026 itu berisi penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027.

 

Rancangan tersebut kemudian dibahas secara intensif di tingkat Badan Anggaran DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

 

“Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 16 Juli 2026 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 dan telah dibahas di tingkat Banggar,” kata Musyafak.

 

Dari pembahasan tersebut, Banggar DPRD Jatim dan TAPD menyepakati substansi Rancangan KUA-PPAS APBD Jatim 2027. Kesepakatan itu kemudian ditetapkan melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

 

“Dalam rapat Banggar bersama TAPD sebelumnya, Banggar dan TAPD telah sepakat dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2027,” ujarnya.

 

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2027.

 

Dalam nota tersebut dijelaskan, KUA memuat asumsi dasar penyusunan APBD, arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta proyeksi pendapatan dan penerimaan pembiayaan.

 

” Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat dan menyetujui terhadap substansi Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Ali Kuncoro saat membacakan nota kesepakatan.

 

Sementara PPAS memuat prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai, serta plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan, program dan kegiatan. PPAS juga memuat rencana pengeluaran pembiayaan daerah.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, maka dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027.

Tahap selanjutnya, Pemprov Jatim akan menyusun RAPBD 2027 berdasarkan koridor yang telah disepakati bersama DPRD. (bro/ian).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

RMI PBNU Gelar Festival Film Santri Nasional 2026 Sambut Muktamar ke-35 NU

10 Agustus 2026 - 21:43

Mobil Listrik Marak, Legislatif Dorong Kebijakan Fiskal dan Infrastruktur Berkelanjutan

10 Agustus 2026 - 20:50

Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, F-PDIP DPRD Jatim Minta Semua Kapal Dicek Sebelum Berlayar

10 Agustus 2026 - 19:54

Kobarkan Api Pergerakan: Resmi Dilantik, Pengurus PMII UNU Pasuruan Siap Masifkan Kaderisasi Progresif

10 Agustus 2026 - 10:54

Mengapa Jember Memilih Pinjaman Rp786 Miliar untuk Mempercepat Pembangunan

10 Agustus 2026 - 08:55

Laskar Jahanam Ikuti Sikap MAKI Jatim, Aksi Tolak Pembiayaan Jember Batal

9 Agustus 2026 - 21:51

Trending di KABAR NUSANTARA