Surabaya, Kabarpas.com – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD atau KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna, Senin 10 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Musyafak mengatakan, persetujuan KUA-PPAS 2027 merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jatim tertanggal 16 Juli 2026. Surat bernomor 900.1.1/6758/203/2026 itu berisi penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027.
Rancangan tersebut kemudian dibahas secara intensif di tingkat Badan Anggaran DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
“Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 16 Juli 2026 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 dan telah dibahas di tingkat Banggar,” kata Musyafak.
Dari pembahasan tersebut, Banggar DPRD Jatim dan TAPD menyepakati substansi Rancangan KUA-PPAS APBD Jatim 2027. Kesepakatan itu kemudian ditetapkan melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Dalam rapat Banggar bersama TAPD sebelumnya, Banggar dan TAPD telah sepakat dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2027,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2027.
Dalam nota tersebut dijelaskan, KUA memuat asumsi dasar penyusunan APBD, arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta proyeksi pendapatan dan penerimaan pembiayaan.
” Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat dan menyetujui terhadap substansi Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Ali Kuncoro saat membacakan nota kesepakatan.
Sementara PPAS memuat prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai, serta plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan, program dan kegiatan. PPAS juga memuat rencana pengeluaran pembiayaan daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, maka dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027.
Tahap selanjutnya, Pemprov Jatim akan menyusun RAPBD 2027 berdasarkan koridor yang telah disepakati bersama DPRD. (bro/ian).

















