Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Jul 2026

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Curanmor


Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Curanmor Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim. Peristiwa pencurian ini terjadi saat korban bersiap menunaikan salat Subuh.

​Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkannya sebagai tersangka.

​Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan bahwa insiden pencurian itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

​”Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Dhecky, Selasa (21/7/2026).

​Akibat kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta.

​Lima hari setelah kejadian, korban melihat sepeda motor yang diduga kuat miliknyaberada di wilayah Kabupaten Pasuruan, lalu segera melapor kepada petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.

​Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku kepada pihak lain. Berbekal informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

​”Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Dhecky.

​Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, ​1 buah BPKB sepeda motor, dan ​1 unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Pengungkapan ini menjadi wujud respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengamankan kembali barang bukti hasil kejahatan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Bunga PNM Mekar Bakal Turun Jadi 8 Persen, Festival UMKM di Jember Soroti Penguatan Permodalan Pelaku Usaha

21 Juli 2026 - 17:05

Kementerian UMKM Pilih Jember Gelar Festival Nasional, Seribu Pelaku Usaha Didorong Naik Kelas

21 Juli 2026 - 17:02

PAD Ditarget Tembus Rp 1,76 Triliun, Pemkab Pasuruan Andalkan Investasi

21 Juli 2026 - 13:22

Bareng Rakyat Perkuat Jaringan, Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember Tuntas

21 Juli 2026 - 08:18

Naik Motor ke Sekolah? Pastikan Sudah Siap Berkendara dengan Aman

21 Juli 2026 - 08:15

Fawait Bentuk Forum Komunikasi Pesantren, Siapkan Jalur Layanan Khusus bagi Pengasuh Ponpes

21 Juli 2026 - 08:10

Trending di KABAR NUSANTARA