Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 25 Des 2021

Hasil Rekomendasi Muktamar NU; Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi hingga Batasi Kepemilikan Tanah oleh Pejabat


Hasil Rekomendasi Muktamar NU; Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi hingga Batasi Kepemilikan Tanah oleh Pejabat Perbesar

Laporan: Muhammad Nabil Hafidz, Reporter Kabarpas.com dari lokasi Muktamar NU di Lampung.

Bandarlampung, Kabarpas.com – Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung, 22-24 Desember 2021, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. Salah satu rekomedasi yang muncul adalah terkait dengan kedaulatan rakyat atas tanah.

Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

Kemudian, negara atau pemerintah juga dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

“Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid saat membacakan putusan rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung.

Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif. Dalam hal ini, negara didorong agar memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

“Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Alissa.

Ia lalu meminta agar pemerintah harus menyusun regulasi yang memberikan pola kerja sama dalam rangka investasi dengan kepemilikan tanah tetap ada di tangan rakyat. Sebab negara memang mesti hadir di dalam setiap sengketa pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga. Begitu pula soal pengelolaan sumber daya secara adil dan menjaga hak masing-masing pihak, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum.

Dalam Islam, lanjut Alissa, merampas tanah merupakan tindakan berdosa. Baik yang dilakukan dengan perampasan hak milik perseorangan maupun hak pengelolaan atas tanah tertentu. Karena itu, Muktamar NU merekomendasikan agar penegakan hukum atas sengketa pertanahan harus ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan.

“Terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,” kata Alissa.

Dalam jurnal berjudul Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia (2011) yang diterbitkan KPA Agrarian Resource Center Bina Desa Konsorsium Pembaruan Agraria disebutkan bahwa luas daratan di Indonesia sekitar 190 juta hektare.

Dari total luasan itu, 62 persen di antaranya telah dialokasikan dan/atau dikuasai oleh korporasi, sedangkan Gini Rasio Penguasaan Tanah oleh kaum tani hanya 0,72 persen. Dengan kata lain, telah terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang sangat lebar, serius, dan akan terus bertambah.

“Peningkatan investasi internasional yang mengikutkan pelepasan tanah atau persewaan tanah rakyat dalam jangka panjang (dan bisa diperpanjang lagi) dan tereduksinya tenaga kerja domestik semakin memperberat problema kemiskinan,” kata Alissa. (***/Ainul Mustafidah).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

PAN Jember Gelar Muscab, Konsolidasi Struktur Kecamatan Dimulai Menuju Pemilu 2029 

29 Juni 2026 - 21:31

Fawait Dorong Peran Guru Ngaji dalam Penguatan Karakter Warga Jember

28 Juni 2026 - 16:21

PDI Perjuangan Trenggalek Gelar Pendidikan Politik dan Pembekalan ‘Public Speaking’ Kader Perempuan

28 Juni 2026 - 14:39

Membangun Ekosistem Bisnis, Menguatkan UMKM Jawa Timur: Babak Baru Mie Mapan di Usia Ke-34

28 Juni 2026 - 13:43

Setelah Lima Tahun Bergulir, Raperda PPLH Inisiatif DPRD Jember Akhirnya Disahkan Jadi Perda

28 Juni 2026 - 09:14

Lima Raperda Disahkan, Bupati Fawait Bidik Percepatan Pembangunan Jember hingga Penanganan Sampah Rp 2 Triliun

28 Juni 2026 - 09:08

Trending di KABAR NUSANTARA