Jember, Kabarpas.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Jember menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam kurun Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan total 31 tersangka yang diamankan.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026).
Dari puluhan tersangka yang ditangkap, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Selama periode tersebut kami dapat mengungkap 25 kasus narkotika dan mengamankan 31 orang tersangka. Di antaranya lima orang merupakan residivis,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 159,53 gram sabu dan 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram.
Menurut Bobby, para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus yang digunakan mayoritas dengan sistem ranjau, yakni meletakkan narkotika di titik tertentu yang kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Di balik capaian pengungkapan tersebut, Polres Jember justru melihat adanya peningkatan aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Bagus S. menyebut jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya.
“Berdasarkan Anev Polda Jatim, hasil ungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Jember menempati lima besar. Terjadi kenaikan dari 19 kasus pada April menjadi 25 kasus pada Mei atau naik 31,58 persen,” ungkapnya.
Dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan, polisi menyoroti empat kasus besar yang dinilai menonjol.
Kasus pertama terjadi pada 6 Mei 2026, dan Polisi menangkap tersangka berinisial AL dengan barang bukti sabu seberat 11,02 gram.
Kasus kedua menjadi yang terbesar. Pada 29 Mei 2026, petugas menangkap tersangka SHJ di kawasan Patrang.
Dari tangan SHJ, polisi menyita 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Hasil penyelidikan mengungkap SHJ diduga memperoleh pasokan narkotika dari bandar berinisial B yang berdomisili di Surabaya dan kini masih dalam pengejaran.
Tak hanya mengedarkan di Jember, SHJ diduga terhubung dengan jaringan distribusi narkotika menuju wilayah Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.
“Yang bersangkutan selain mengedarkan di Kabupaten Jember juga masuk jaringan yang mengedarkan narkotika ke wilayah Bali,” tutur Bagus.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 2 Juni 2026 di kawasan Sumbersari. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial MR, SB, dan SR dengan barang bukti 10 gram sabu.
Sementara pada 10 Juni 2026, petugas kembali mengamankan tersangka MK di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates. Dari lokasi tersebut polisi menyita 15,24 gram sabu.
Para tersangka utama dalam kasus-kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meski berhasil menembus lima besar pengungkapan kasus narkotika di Jawa Timur, Polres Jember menilai capaian itu sekaligus menjadi alarm bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Jember masih tinggi.
Karena itu, selain penindakan, polisi berencana memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, dan pegiat anti-narkoba untuk meningkatkan edukasi serta kampanye bahaya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (dan/ian).

















