Jember, Kabarpas.com – Bupati Jember Muhammad Fawait membantah anggapan bahwa rencana pembiayaan sebesar Rp786,57 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jember bertujuan menutup kekurangan kas akibat defisit APBD 2027. Menurutnya, skema tersebut lebih tepat dipahami sebagai “dana talangan” untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Fawait saat ditemui di sela Festival Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2026 di Pantai Watu Ulo, Sabtu (1/8/2026), merespons dinamika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya berlangsung alot di DPRD Jember.
Fawait mengatakan, istilah defisit dalam penyusunan APBD kerap disalahartikan sebagai kondisi daerah yang kekurangan uang. Padahal, menurutnya, defisit merupakan bagian dari mekanisme penganggaran yang nantinya akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Kalau memahami APBD harus secara utuh. Defisit bukan berarti pemerintah kehabisan uang. Misalnya ada defisit Rp200 miliar, bukan berarti kita kekurangan uang. Nanti ada SiLPA dari tahun sebelumnya yang digunakan pada perubahan anggaran. Itu mekanisme yang biasa dalam penyusunan APBD,” tandasnya.
Dia mencontohkan, apabila realisasi belanja APBD 2026 hanya terserap sekitar 90 persen, maka akan muncul SiLPA yang menurut proyeksinya bisa mencapai sekitar Rp430 miliar. Dana tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan APBD 2027.
Karena itu, Fawait menilai penyebutan pinjaman daerah untuk menutup defisit kurang tepat.
“Jember tidak kekurangan uang. Dana talangan ini bukan untuk menambal kekurangan, tetapi demi efektivitas dan nilai ekonomis pembangunan,” ujarnya.
Menurut Fawait, alasan pemerintah daerah mengajukan pembiayaan melalui skema pinjaman daerah nonbank adalah untuk mempercepat pembangunan pada 2027 sehingga biaya proyek tidak semakin mahal akibat inflasi pada tahun-tahun berikutnya.
Ia mencontohkan pembangunan jalan yang dinilai lebih murah jika dikerjakan pada 2027 dibanding ditunda hingga 2028, 2029, atau 2030.
“Kalau membangun satu kilometer jalan hari ini tentu lebih murah daripada beberapa tahun lagi. Dengan anggaran yang sama kita bisa membangun lebih panjang,” ucapnya.
Selain infrastruktur jalan, dana tersebut juga direncanakan membiayai pembangunan unit layanan baru di rumah sakit daerah.
Fawait menyebut tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di RSD dr. Soebandi dan RSD Balung dalam beberapa kesempatan telah melampaui 100 persen sehingga diperlukan penambahan kapasitas pelayanan.
“Antrean pasien semakin panjang. Karena itu kita perlu membangun unit baru agar pelayanan kesehatan lebih baik dan membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan unit baru rumah sakit itu diharapkan mampu menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk mengembalikan dana talangan sehingga tidak membebani APBD.
Fawait juga menegaskan dana tersebut bukan berasal dari pinjaman perbankan, melainkan melalui skema pinjaman daerah nonbank yang difasilitasi pemerintah pusat.
Menurut dia, tidak semua daerah memperoleh kesempatan mengakses pembiayaan tersebut karena harus memenuhi sejumlah indikator kesehatan fiskal.
“Kementerian melihat APBD Jember sehat. Pendapatan daerah trennya naik sekitar 32 persen dan belanja pegawai kita di bawah 30 persen. Karena itu Jember dipercaya memperoleh dana talangan,” katanya.
Ia juga memastikan skema pembiayaan tersebut tidak akan menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.
“Kalau DPRD menyetujui, kita jalankan. Kalau tidak disetujui juga tidak akan terjadi apa-apa. Jember tetap membangun. Ini bagian dari politik anggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (31/7/2026), berlangsung cukup alot.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mempertanyakan dasar penghitungan defisit yang disampaikan TAPD. Menurutnya, apabila proyeksi belanja mencapai sekitar Rp5,5 triliun dengan pendapatan sekitar Rp4,5 triliun, maka defisit APBD diperkirakan mencapai Rp986 miliar.
Dalam skema pemerintah daerah, sekitar Rp200 miliar akan ditutup menggunakan SiLPA 2026, sedangkan sisanya sebesar Rp786,57 miliar direncanakan berasal dari pinjaman daerah nonbank melalui Menteri Keuangan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Widarto menilai angka tersebut berpotensi melampaui batas maksimal defisit daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025 yang menetapkan defisit maksimal sebesar 2,5 persen dari pendapatan daerah.
Ia juga meminta kejelasan apakah pembahasan pinjaman harus menjadi bagian dari KUA-PPAS atau dilakukan melalui mekanisme tersendiri.
Selain itu, DPRD mempertanyakan skema pengembalian pinjaman beserta bunganya serta dampaknya terhadap ruang fiskal pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Widarto juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali prioritas belanja, termasuk mengevaluasi sejumlah program yang dinilai masih dapat direalokasi, sehingga kebutuhan pembiayaan tidak seluruhnya bergantung pada skema pinjaman.
Berdasarkan dokumen KUA 2027, pembiayaan sebesar Rp786,57 miliar direncanakan digunakan untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan di RSD dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar, pembangunan RSD Balung Rp56,58 miliar, pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Rp400 miliar, serta pengadaan penerangan jalan umum oleh Dinas Perhubungan Rp200 miliar. Selain pokok pinjaman, pemerintah daerah diperkirakan menanggung beban bunga sekitar Rp37,6 miliar per tahun. (dan/ian).

















