Jember, Kabarpas.com – Sengketa penguasaan lahan perkebunan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kali ini, Kebun Mumbul bersama petugas keamanan perkebunan dan aparat kepolisian melakukan penanganan terhadap tanaman pisang, pondok, dan petak-petak lahan yang diduga dikuasai tanpa izin di Kecamatan Mumbulsari.
Berdasarkan pendataan awal pihak perkebunan, area yang menjadi objek penanganan diperkirakan mencapai 60 hektare di sekitar wilayah Gambiran dan Lengkong.
Pihak Kebun Mumbul menyebut, lahan tersebut ditanami dan didirikan bangunan tanpa izin perusahaan. Sebagian bangunan itu disebut kelompok penggarap sebagai pondok perjuangan. Aktivitas penguasaan lahan tersebut diduga berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember.
Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbul, Edy Sudarto mengatakan, dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya bersama PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) berulang kali menghadapi kedatangan kelompok yang diduga melakukan okupasi atau penguasaan lahan perkebunan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kelompok tersebut diduga bergerak di bawah kendali Serikat Tani Independen (Sekti) Jember,” ujarnya
Edy menyebut, kelompok itu dipimpin oknum disebutnya merupakan mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Kelompok tersebut, lanjut dia, mengatasnamakan reforma agraria sebagai dasar untuk menguasai lahan perkebunan.
Namun, klaim mengenai penguasaan lahan tersebut belum disertai keterangan dari pihak kelompok yang disebutkan dalam pernyataan perusahaan.
Edy menegaskan, berdasarkan catatan perusahaan, lahan yang menjadi objek penanganan masih tercatat sebagai aset PTPN Group. Pihak perkebunan menyatakan memiliki dokumen kepemilikan dan status hak atas tanah sebagai dasar untuk mempertahankan aset tersebut.
Dia juga mengkhawatirkan masyarakat ikut terlibat karena tergiur janji memperoleh petak-petak tanah. Selain itu, Edy mengaku menerima informasi mengenai dugaan kontribusi finansial untuk mendukung aktivitas kelompok tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan kontribusi finansial itu masih merupakan keterangan dari pihak perkebunan dan belum disertai konfirmasi dari pihak yang dituding.
Edy mengatakan, penanganan lahan dilakukan setelah sejumlah upaya mempertahankan aset perusahaan, termasuk mediasi dan komunikasi, dinilai belum menyelesaikan persoalan di lapangan.
PTPN I dan PT SGN, kata dia, berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengamanan internal agar lahan dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Menurut pihak perkebunan, upaya mempertahankan lahan tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap target pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula nasional.
“Kami berharap informasi ini dapat disampaikan secara terang, berimbang, dan benar melalui pemberitaan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak sewenang-wenang,” ujar Edy.
Sementara itu, General Manager (GM) Kebun Mumbul, Beoto Lukito mengatakan perusahaan telah berulang kali melakukan upaya untuk mempertahankan aset yang dikelolanya.
Dia menyatakan, perusahaan memiliki dasar hukum untuk menjaga aset tersebut, termasuk dokumen dan putusan terkait yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena itu, aset perusahaan perlu kita jaga dan pertahankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Lukito menegaskan, penanganan di lapangan harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keselamatan. Seluruh personel diminta mengikuti arahan koordinator lapangan dan tidak mengambil tindakan secara mandiri.
Menurut dia, personel telah dibagi menjadi tiga kelompok untuk memudahkan koordinasi selama kegiatan berlangsung. Mereka juga diingatkan agar menghindari konfrontasi dan tindakan yang berpotensi memicu kontak fisik.
“Kegiatan utama kita hari ini adalah melakukan penanganan terhadap tanaman yang ditanam tanpa izin serta pondok-pondok yang didirikan di area yang menjadi objek kegiatan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lukito.
Pihak perkebunan berharap kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar serta mencegah terulangnya penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Perusahaan juga menilai keberadaan lahan tersebut penting untuk mendukung operasional perkebunan, termasuk budidaya tanaman dan produksi komoditas.
Di tengah persoalan tersebut, pihak Kebun Mumbul mengajak seluruh pihak menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dan menghormati hak masing-masing pihak agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mumbulsari tetap terkendali. (dan/ian).

















