Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 31 Jul 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selamatkan Rp 2,5 Miliar Lebih Dana Hibah Korupsi PKBM


Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selamatkan Rp 2,5 Miliar Lebih Dana Hibah Korupsi PKBM Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dana tersebut berhasil disita dan dikembalikan secara sukarela oleh para tersangka yang terlibat.

Lima tersangka telah diidentifikasi terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pendidikan ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Nanti, menyatakan apresiasinya terhadap itikad baik beberapa tersangka yang telah mengembalikan dana secara bertahap.

“Dari total pengembalian, Rp 2,1 miliar adalah dana hibah fiktif yang telah disuntikkan ke 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan,” ujar Teguh Nanti.

Dijelaskan lebih lanjut, uang sebesar Rp 2,1 miliar tersebut dikembalikan secara tunai oleh pihak PKBM setelah dilakukan klarifikasi oleh tersangka ES. Selain itu, uang senilai Rp 536 juta juga telah disetor langsung ke Rekening Penampungan Lain (RPL) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Ini adalah bentuk keseriusan Kajari Kabupaten Pasuruan dalam mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Teguh Nanti.

Tak hanya pengembalian tunai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menerima dua sertifikat tanah dari terdakwa BPS sebagai bentuk tanggung jawab. Barang bukti ini nantinya akan dieksekusi dan nilainya akan diperhitungkan untuk menutupi sisa uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar.

Tersangka lain juga menunjukkan itikad baik dalam pengembalian kerugian negara. Tersangka ES menyerahkan uang tunai sebesar Rp 230 juta dan sebidang tanah. Tersangka N mengembalikan Rp 15 juta, dan MN mengembalikan Rp 100 juta serta satu sertifikat tanah.

Sementara itu, tersangka AP menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 2.550.663.000 melalui pengembalian tunai maupun penyitaan aset. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan akan ada proses pelimpahan empat tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Grab Indonesia, Dorong Ahli Waris Naik Kelas Menjadi Wirausaha

26 Juni 2026 - 16:22

Bicara di LYS 4.0 Kemenpora, Ike Suharjo Beberkan 4 Kunci Sukses Pemimpin Muda Berbasis Empati dan Data

26 Juni 2026 - 11:17

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Rotasi Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

26 Juni 2026 - 09:56

Banyuwangi BerStylo Bersama, Ajak Pecinta Skutik Stylish Honda Tampil Seru dan Kompak

26 Juni 2026 - 08:15

Liburan Seru Tanpa Khawatir, Pelajar Diajak Jago Cari_Aman di Jalan dan Belajar di MPM Safety Riding Center

26 Juni 2026 - 08:09

Wali Kota Sambut Kunjungan Peserta PKN Tingkat I Angkatan LXVI Tahun 2026 LAN RI

26 Juni 2026 - 08:04

Trending di KABAR NUSANTARA