Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 31 Jul 2026

Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Telusuri Dugaan Kepemilikan Senpi dalam Sengketa Lahan di Jember


Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Telusuri Dugaan Kepemilikan Senpi dalam Sengketa Lahan di Jember Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Kuasa hukum Bobi Indra Mulyanto, Mohammad Husni Thamrin mendesak Polres Jember segera menindaklanjuti laporan dugaan kepemilikan senjata api yang disebut digunakan untuk mengintimidasi kliennya. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan secepat mungkin agar barang bukti tidak lebih dulu hilang.

Desakan itu disampaikan Thamrin pada Jumat (31/7/2026), beberapa hari setelah kliennya melaporkan BS dan istrinya, WN, ke Polres Jember. Dalam laporan yang dibuat pada Sabtu (25/7/2026), pasangan tersebut dilaporkan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen, dan pengancaman menggunakan benda yang diduga senjata api.

 

BS, menurut pihak pelapor, dikenal sebagai oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), sedangkan WN disebut mengaku sebagai pengacara. Keduanya disebut kerap menangani persoalan pertanahan di Jember.

 

Thamrin mengatakan, perkara bermula dari penyewaan lahan warisan milik almarhum ayah Bobi yang pada 2024 disewakan secara lisan kepada WN untuk dijadikan lokasi usaha. Di atas lahan tersebut kemudian berdiri Kafe Tujuh Bidadari.

 

“Akad sewanya dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila kedua belah pihak sepakat,” ucapnya.

 

Menurut Thamrin, pembayaran sewa pada tahun pertama baru dilakukan setelah beberapa kali ditagih. Saat memasuki tahun kedua, tidak ada kesepakatan mengenai perpanjangan masa sewa sehingga pemilik lahan memutuskan menghentikan kerja sama.

 

“Karena tidak ada kesepakatan, klien kami memutuskan untuk tidak memperpanjang penyewaan lahannya,” ujarnya.

 

Namun, setelah keputusan tersebut disampaikan, pihak terlapor disebut menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun. Pihak pelapor menduga dokumen itu tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh Bobi dan ibunya.

 

“Disebutkan dalam surat itu seolah-olah klien kami menyewakan lahan selama 10 tahun. Padahal klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis. Selama ini kesepakatannya hanya secara lisan. Karena itu kami menduga tanda tangan klien kami dan ibunya dipalsukan,” tutur Thamrin.

 

Ia juga menyoroti isi dokumen yang, menurutnya, memuat nama ALB, anak WN, sebagai penyewa lahan. Dokumen tersebut, kata Thamrin, menggunakan kop surat organisasi yang disebut sebagai DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Provinsi Banten, sementara WN tercantum sebagai saksi dengan stempel organisasi yang sama.

 

Selain dugaan pemalsuan dokumen, laporan juga mencakup dugaan intimidasi. Thamrin mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika Bobi mendatangi WN di lokasi usaha untuk membahas berakhirnya masa sewa lahan.

 

Menurut pengakuan kliennya, BS kemudian mengeluarkan sebuah benda yang diduga pistol dari dalam tas dan meletakkannya di hadapan Bobi.

 

“Setelah kejadian itu, klien saya merasa ketakutan dan menceritakan kepada keluarganya,” kata Thamrin.

 

Meski demikian, ia mengakui pihaknya belum dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, replika, atau softgun. Karena itu, ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan status benda tersebut.

 

“Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api sungguhan, korek, atau softgun. Namun dengan menunjukkan benda tersebut, klien kami merasa diintimidasi. Kami berharap polisi mengusut dugaan kepemilikan benda mirip pistol, sekaligus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan,” ujarnya.

Thamrin juga meminta kepolisian bergerak cepat karena khawatir barang yang diduga digunakan untuk intimidasi tidak lagi berada dalam penguasaan terlapor apabila penanganan perkara berlarut-larut.

“Saya minta polisi mengambil langkah cepat, jangan sampai didahului terlapor menghilangkan barang buktinya,” tandasnya.

Ia menambahkan, setelah perkara tersebut diberitakan media, pihaknya mengaku menerima informasi dari sejumlah orang yang mengklaim pernah mengalami persoalan serupa dengan pihak yang dilaporkan. Namun, informasi tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyelidikan. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

MPM Honda Jatim Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Melalui TEBA Modern

31 Juli 2026 - 07:59

Pengurus DPC FKDT Kota Pasuruan Resmi Dilantik, H. Aminurrohman Dikukuhkan Sebagai Bapak Madin

30 Juli 2026 - 23:04

Bareng Rakyat Sebut Home Care Jember Ubah Paradigma Pelayanan Kesehatan

30 Juli 2026 - 22:32

Public Exhibition New Honda Vario EVO 160 Hadirkan Pengalaman Berkendara Seru di Pasuruan

30 Juli 2026 - 19:38

Gelar Lelang Serentak, Sembilan Kendaraan Bermotor Ditawarkan Kajari Kota Mojokerto

30 Juli 2026 - 19:31

Pendapatan Pemkab Pasuruan Turun, APBD 2026 Mulai Ditata Ulang

30 Juli 2026 - 19:28

Trending di Berita Pasuruan