Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 17 Sep 2025

Layanan Publik Makin Mudah Diakses, Kelurahan Kaliwates Sediakan Saluran Via WhatsApp


Layanan Publik Makin Mudah Diakses, Kelurahan Kaliwates Sediakan Saluran Via WhatsApp Perbesar

Rabu, 17 September 2025 – 08.54 | 612 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Masyarakat Kelurahan Kaliwates kini semakin dimudahkan dalam mengakses pelayanan publik, terutama terkait dengan permintaan penerbitan surat keterangan dari kelurahan. Kemudahan akses ini tidak terlepas dari langkah strategis Pemerintah Kelurahan Kaliwates yang menyediakan layanan jarak jauh melalui WhatsApp.

Lurah Abdul Khamil menyatakan, pihaknya ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan lantaran disibukkan pekerjaan rutin sehari-hari.

“Program ini untuk memudahkan warga Kelurahan Kaliwates yang sibuk dihari dan jam kerja, sehingga pelayanan cukup dengan japri via WA,” ujarnya.

Warga bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan berkirim pesan ke nomor WhatsApp 082132619684, dan akan tersambung langsung dengan Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Kaliwates, Budiono.

“Cukup WA ke nomor di atas, dan difotokan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah dokumen selesai, akan disampaikan melalui WA juga untuk pengambilan fisik suratnya,” ucap Lurah Khamil menjelaskan.

Berikut beberapa jenis pengajuan layanan yang disediakan Kelurahan Kaliwates :
1. Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
2. Surat Keterangan Penghasilan.
3. Surat Keterangan Miskin.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu.
5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
6. Surat Keterangan Beda Identitas.
7. Surat Keterangan Organisasi Terlarang.
8. Surat Keterangan Kelakuan Baik.
9. Surat Keterangan Domisili Lembaga.
10. Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggal.
11. Surat Keterangan Pindah Domisili.
12. Surat Keterangan Belum Pernah Nikah.
13. Surat Keterangan Janda-Duda.
14. Surat Keterangan Kenal Lahir.
15. Surat Keterangan Kematian.
16. Surat Keterangan Usaha.
17. Surat Keterangan Lain-lain (Umum).

Ketentuan saat pengambilan fisik surat :
1. Pelayanan di Hari dan Jam Kerja Kelurahan.
2. Fisik dokumen pendukung dibawa saat akan mengambil surat yang dibutuhkan.
3. Apabila ada ketidak sesuaian atau kejanggalan dari fisik surat dengan file dokumen yang dikirimkan sebelumnya, maka surat yang telah tercetak akan dibatalkan oleh Kelurahan Kaliwates.

Jangan lupa, siapkan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pengantar dari RT dan RW. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Trending di Berita Pasuruan